Komnas HAM soal Demo: Gas Air Mata Berlebihan dan Ada Penjarahan di Jakarta
·waktu baca 3 menit

Komnas HAM telah melakukan pemantauan terhadap eskalasi aksi yang terjadi beberapa hari ke belakang. Pemantauan dilakukan di berbagai titik zona merah aksi, seperti di DPR dan Mako Brimob Kwitang, juga di beberapa rumah sakit.
Dari pemantauan itu, Komnas HAM menilai ada penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam penanganan massa. Salah satunya terkait gas air mata.
“Komnas HAM menemukan adanya penggunaan kekuatan berlebihan, antara lain penggunaan gas air mata secara berlebihan yang menimbulkan risiko bagi masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa,” jelas Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, dalam keterangannya Minggu (31/8).
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan adanya 17 orang yang luka-luka. Mereka juga turut andil dalam penanganan tewasnya Affan Kurniawan—ojol yang tewas dilindas mobil rantis Brimob.
“Komnas HAM juga menemukan adanya penjarahan, perusakan, dan pembakaran fasilitas umum serta properti pribadi di sejumlah titik aksi unjuk rasa di Jakarta,” ucap Saurlin.
Dari temuan mereka itu, Komnas HAM pun menentukan beberapa langkah tindak lanjut, yakni:
Memeriksa kendaraan taktis (rantis) yang digunakan tujuh personel Brimob dalam peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Sdr. Affan Kurniawan;
Meminta keterangan lebih lanjut dari personel Brimob terkait dan aparat lainnya;
Meninjau langsung lokasi peristiwa meninggalnya Sdr. Affan Kurniawan;
Meminta keterangan dari pihak RS Cipto Mangunkusumo dan RS Pelni;
Melanjutkan pemantauan, baik secara langsung maupun melalui media, terhadap dinamika aksi unjuk rasa di Jakarta maupun daerah lainnya.
“Komnas HAM menyampaikan duka cita atas meninggalnya Alm. Affan Kurniawan dan korban luka lainnya. Komnas HAM mengecam tindakan oknum Kepolisian Republik Indonesia yang telah melakukan tindakan brutal hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, serta menegaskan perhatian serius terhadap rangkaian aksi unjuk rasa yang terjadi di Jakarta dan sejumlah wilayah Indonesia sejak 25 Agustus 2025 hingga hari ini,” ucap Saurlin.
Selain itu, Komnas HAM juga memberi imbauan kepada aparat kepolisian, pemerintah, DPR, dan warga, yakni:
Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, tegas, dan akuntabel terhadap seluruh pihak di jajaran Kepolisian yang terlibat dalam tindakan menabrak dan melindas Alm. Affan Kurniawan serta menyebabkan korban luka, agar tidak terjadi impunitas, sekaligus melakukan pemulihan hak-hak korban.
Aparat negara untuk bekerja secara profesional, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk untuk tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa, tidak menggunakan kekuatan berlebih, dan tetap berpedoman pada standar HAM.
Pemerintah, DPR, dan semua pihak untuk membuka ruang partisipasi, kritik, dialog, dan aspirasi dari masyarakat, serta menghindari pernyataan, sikap, maupun tindakan yang dapat menimbulkan keresahan publik.
Masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa secara damai, menjaga situasi tetap kondusif, serta menghindari segala bentuk provokasi maupun tindakan anarkis yang merugikan masyarakat luas.
“Komnas HAM menegaskan bahwa seluruh langkah ini dilakukan dalam rangka memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia tetap menjadi acuan utama dalam penanganan aksi unjuk rasa,” tandas Saurlin.
Pesan redaksi:
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.
