Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Komnas HAM soal Guru Cukur Pitak 14 Siswi Lamongan: Kekerasan dalam Pendidikan
30 Agustus 2023 20:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Komnas HAM menilai perbuatan guru berinisial EN yang mencukur pitak 14 siswi SMP Negeri 1 Sukodadi, Lamongan, bukan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Namun, lebih kepada kekerasan anak dalam dunia pendidikan.
ADVERTISEMENT
"Pelanggaran HAM memiliki konteks level yang berbeda dalam setiap situasi termasuk kasus ini. Jadi kita lebih mengkategorikan sebagai kekerasan," kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina saat dihubungi, Rabu (30/8).
HAM adalah hak yang melekat pada manusia, yang merupakan anugerah dari Tuhan. Misalnya hak untuk hidup, tidak disiksa dan lain sebagainya.
Sedangkan, Pelanggaran HAM, berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 tentang HAM adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang melawan hukum dalam mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin Undang-Undang.
"(Jadi kasus siswi di Lamongan) termasuk kekerasan fisik dan psikis bila ada dampak terhadap psikis," kata dia.
Elvina menilai sekolah merupakan tempat aman bagi siswa untuk belajar dan mengembangkan minat bakat dan karakter serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, guru sebagai pendidik semestinya memahami ilmu pedagogik sehingga bisa berhadapan baik dengan siswa. Pedagogik merupakan kemampuan untuk memahami karakter.
"Komnas HAM berharap kejadian seperti ini tidak terulang karena banyak cara untuk mendidik tanpa kekerasan maupun dengan merendahkan martabat kemanusiaan," katanya
Terkait penggunaan simbol agama di lingkungan sekolah ini menurutnya, diatur oleh Kementerian Agama. Yang perlu ditegaskan adalah setiap orang memiliki hak untuk beribadah dan memeluk agama sesuai dengan keyakinannya.
Adapun kasus ini bermula saat guru berinisial EN yang sedang mengajar mendapati sejumlah siswi tak memakai ciput. Dia lalu menghukum dengan mencukur dengan mesin cukur yang telah disiapkan.
Atas perlakuan guru tersebut, sejumlah wali murid pun protes. Akhirnya pihak sekolah mengumpulkan wali murid serta para guru termasuk EN pada Kamis (24/8).
ADVERTISEMENT
Pihak sekolah beserta EN dan 10 wali murid yang datang itu pun melakukan mediasi. Dalam pertemuan itu, EN mengaku salah.
Pihak sekolah melaporkan EN ke Dinas Pendidikan Lamongan, dan ia pun diberi sanksi tidak boleh mengajar di SMP Negeri 1 Sukodadi dalam kurun waktu tertentu—tidak dijelaskan hingga kapan.