Komnas HAM soal Panglima Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI: Pemulihan Hak
ยทwaktu baca 3 menit

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mendukung sepenuhnya keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membuat kebijakan baru dalam seleksi penerimaan calon prajurit TNI Tahun Anggaran 2022. Salah satunya yakni menghapus larangan bagi keluarga atau keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk bergabung dengan TNI.
Perubahan aturan itu, menurut Beka, akan memunculkan kesetaraan hak bagi semua masyarakat Indonesia yang memang berkeinginan untuk bergabung dan mengabdikan dirinya sebagai Prajurit TNI. Terlepas apa pun latar belakang mereka.
"Mendukung sepenuhnya kebijakan Panglima TNI. Negara harus terus bergerak maju dengan memberikan kesetaraan kesempatan kepada semua warga negara yang memenuhi syarat, lepas dari apa pun latar belakang agama, suku, orang tua/keturunan maupun latar belakang sosial yang dimiliki," ujar Beka saat dihubungi, Kamis (31/3).
Bagi keluarga korban, kata Beka, keputusan ini jelas akan menjadi langkah pemulihan hak yang baik dari segala stigma yang selama ini melekat kepada mereka. Momen ini dinilai Beka sebagai langkah baik untuk menghapus pandangan negatif yang telah lama melekat kepada keluarga dari keturunan PKI.
"Dari perspektif korban dan keluarga korban, kebijakan seperti ini adalah bagian dari pemulihan hak korban dan keluarga korban terutama hak bebas dari stigma dan diskriminasi," ucap Beka.
"Sudah saatnya kita bersama menghapus stigma dan diskriminasi yang acap kali membangkitkan trauma dan meminggirkan mereka secara sosial maupun pemerintahan," sambungnya.
Tak hanya di TNI, Beka mendorong kebijakan serupa dapat juga diterapkan di seluruh instansi/lembaga pemerintahan lainnya. Karena dengan jalan itulah setiap warga negara dapat memperoleh hak yang setara dalam bernegara.
"Kebijakan seperti ini juga harus diterapkan di institusi/lembaga pemerintahan lain yang masih menerapkan cara-cara lama. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan," ungkap Beka.
Ia bahkan berharap TNI dapat mempermanenkan aturan tersebut. Sehingga mekanisme perekrutan tersebut dapat terus berjalan di tiap proses perekrutan prajurit di TNI.
"Membuat kebijakan tersebut menjadi permanen. Kami percaya TNI punya mekanisme internal untuk menjalankan kebijakan panglima tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran-kekhawatiran yang ada," kata Beka.
Pernyataan Andika yang memperbolehkan keturunan PKI daftar TNI ini disampaikan saat rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI 2022. Saat itu, Andika mengoreksi sejumlah aturan. Salah satunya larangan keturunan pelaku peristiwa 1965 dan 1966 untuk diterima sebagai TNI.
"Saya kasih tahu Tap MPRS Nomor 25/66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme, sebagai ajaran terlarang itu isinya," kata Andika dikutip dari akun Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3).
"Ini adalah dasar hukum. Ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, oke satu. Kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" tambah Andika.
Penjelasan Andika diamini oleh para peserta rapat. Andika lalu meminta agar larangan keturunan PKI dikoreksi.
"Jadi jangan kita memberikan mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan. Ingat ini, kalau kita melarang pastikan punya dasar hukum," kata Andika.
"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena saya menggunakan dasar hukum. Oke, hilang (aturan) nomor 4," tegas Andika.
