Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komnas HAM soal Polisi Tembak Mati Siswa di Semarang: Pelanggaran Harus Ditindak
26 November 2024 20:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM ) merespons kasus penembakan GRO (17 tahun), siswa SMKN 4 Kota Semarang oleh Aipda R, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Minggu (24/11) dini hari.
ADVERTISEMENT
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke pihaknya. Meski begitu, ia meminta hal itu harus didalami.
"Sepertinya laporannya belum masuk. Kalau ada pelanggaran hukum, harus ada tindakan hukum, itu saja," kata Saurlin di Kota Semarang, Selasa (26/11).
"Kita belum dapat laporannya tapi kalau ada pelanggaran harus ada tindakan hukumnya. Kalau ada laporannya kita akan proses. Mungkin teman-teman di Jakarta sudah dapat tapi saya belum. Saya kira kalau ada pelanggaran hukum harus ada penindakan hukum," lanjutnya.
Sementara itu, Perwakilan LBH Semarang Syamsudin Arif menegaskan, polisi tidak bisa sewenang-wenang menggunakan senjatanya hingga merenggut nyawa manusia untuk alasan apa pun.
ADVERTISEMENT
"Kapolrestabes Semarang dan seluruh Polisi di Indonesia perlu tau dan disadarkan bahwa tindakan penembakan sewenang-wenang hingga merenggut nyawa manusia tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun dan terhadap siapa pun," tegas Arif.
Pihaknya juga menuntut, kasus ini dapat diungkap segara tegas dan transparan. Oknum polisi yang menembak tersebut juga harus dihukum seberat-beratnya.
"Meminta kepada Komnas HAM, LPSK, Ombudsman, Kompolnas untuk terlibat dan melindungi keluarga, teman, pihak sekolah dan saksi-saksi lainnya," kata Tri.