Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komnas HAM soal Vonis Bebas Haris Azhar: Hakim Harus Diapresiasi MA
8 Januari 2024 21:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Timur yang memvonis bebas Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty. Mereka meminta agar tiga hakim yang perkara Haris-Fatiah itu diapresiasi Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Ketiga hakim tersebut, yakni Cokorda Gede Arthana selaku hakim ketua serta Agam Syarief Baharudin dan Muhammad Djohan Arifin sebagai hakim anggota dinilai berintegritas dan memiliki ketajaman dalam pembuatan putusan.
“Komnas HAM meminta Mahkamah Agung untuk memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim persidangan,” kata Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas HAM, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/1).
Di sisi lain, Komnas HAM juga meminta Jaksa Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak mengajukan kasasi atas putusan bebas Haris-Fatiah.
Antike menilai, vonis bebas Haris-Fatiah sinyal positif bagi hak atas kebebasan berekspresi di Indonesia. Kendati Komnas HAM tetap memberikan catatan. Bagi mereka, perkara atau laporan Luhut Binsar Pandjaitan ini harusnya sejak awal ditolak penegak hukum.
ADVERTISEMENT
“Penting pula menjadi catatan bahwa dalam kondisi ideal, permasalahan ini tidak seharusnya perlu sampai ke tahap peradilan,” imbuhnya.
Haris-Fatiah sebelumnya didakwa menghina dan mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Marves lewat sebuah siniar yang mendiskusikan hasil riset berkaitan dengan kajian ekonomi-politik penempatan militer di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Keduanya dituntut masing-masing 4 tahun penjara untuk Haris Azhar dan 3,5 tahun bui bagi Fatiah. Keduanya dituntut berdasarkan pasal berlapis, dari dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong.
Namun tuntutan dan dakwaan Jaksa itu tak terbukti di hadapan majelis hakim. Haris-Fatiah dinilai hakim tidak terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE sebagaimana didakwakan Jaksa.
ADVERTISEMENT
Haris-Fatiah divonis bebas.