Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Komnas HAM Temukan Dugaan Penyiksaan di Lapas Pakem, Kemenkumham DIY Minta Maaf
7 Maret 2022 21:02 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Kemenkumham DIY merespons temuan Komnas HAM terkait hasil pemantauan dan penyelidikan kasus dugaan kekerasan kepada narapidana oleh petugas Lapas Narkotika Klas II A Yogyakarta atau Lapas Pakem di Kabupaten Sleman, DIY.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Komnas HAM mendapati adanya napi yang disiksa petugas mulai dari pemukulan tangan kosong, dengan alat kelamin sapi hingga diinjak dengan sepatu PDL. Napi juga diminta untuk meminum dan mencuci muka dengan air seninya sendiri.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengapresiasi hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM. Pihaknya siap melaksanakan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.
"Mencermati hasil pemantauan dan penyelidikan dari Komnas HAM serta rekomendasi yang telah diberikan, pihak Kanwil Kemenkumham DIY mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama yang baik dalam penanganan kasus pengaduan tersebut," kata Gusti dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/3).
Selain siap melaksanakan rekomendasi Komnas HAM, Kemenkumham DIY juga meminta maaf atas kelalaian yang diduga dilakukan oleh sejumlah petugas.
ADVERTISEMENT
"Permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP (warga binaan) LP Narkotika Yogyakarta," bebernya.
Dia menjelaskan sejak ada pengaduan dari napi, Kemenkumham DIY telah terlebih dahulu melakukan langkah-langkah yang direkomendasikan oleh Komnas HAM. Pertama adalah memeriksa beberapa oknum petugas yang diduga terlibat hingga memindahkannya.
"Memindahkan 5 (lima) oknum petugas yang disinyalir melakukan kekerasan ke Kantor Wilayah. Menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisir situasi dan kondisi," kata dia.
Gusti juga mengeklaim pihaknya telah memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana baik itu PB, CB, CMB, CMK, termasuk di dalamnya penerimaan dan pembinaan.
Selanjutnya, juga diberikan perawatan kesehatan serta pendampingan psikologis kepada warga binaan yang masih trauma. Kemudian diberikan pula penguatan terhadap petugas disertai monitoring secara intensif terhadap setiap perubahan yang mengarah pada perbaikan di Lapas Pakem.
ADVERTISEMENT
"Serta memastikan tidak ada peredaran maupun tindakan terlarang. Monitoring masih dilakukan sampai saat ini dengan perubahan yang signifikan," kata dia.
"Tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan ORI Perwakilan DIY dan Komnas HAM," jelasnya.
Gusti menjelaskan bahwa saat ini di Lapas Pakem telah ditempatkan para pejabat baru sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sebelumnya, Pemantau Aktivitas HAM Wahyu Pratama Tamba, mengatakan bahwa sekitar 13 temuan fakta didapati dari hasil pemantauan dan penyelidikan kasus ini.
Satu dari 13 temuan ini adalah adanya tindakan penyiksaan kepada narapidana atau warga binaan. Perlakuan merendahkan martabat itu bermacam-macam mulai pemukulan tangan kosong, dengan alat kelamin sapi hingga diinjak dengan sepatu PDL.
"Ini terkait tindakan penyiksaan kekerasan dan perlakuan buruk merendahkan martabat yang dilakukan oleh petugas Lapas. terdapat 9 tindakan penyiksaan kekerasan fisik di antaranya pemukulan baik menggunakan tangan kosong maupun penggunaan alat seperti selang, kabel, alat kelamin sapi, dan kayu, pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris, ditendang dan diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL dan lain-lain," kata Tama.
ADVERTISEMENT
Perlakuan buruk petugas lapas ini kemudian berlanjut dengan tindakan yang merendahkan martabat. Napi diminta untuk memakan muntahan sendiri bahkan meminum air kencingnya.
"Kemudian terdapat 8 tindakan perlakuan buruk merendahkan martabat di antaranya warga binaan diminta memakan muntahan makanan, diminta meminum air seni dan mencuci muka menggunakan air seninya, pencukuran atau penggundulan rambut bahkan dalam posisi telanjang dan lain-lain," kata dia.
Temuan berikutnya dari Komnas HAM adalah alat yang digunakan untuk menyiksa napi. Setidaknya ada 13 alat yang digunakan yaitu selang, kayu, kabel, buku apel, tangan kosong, sepatu PDL, air garam, air Rinso, pecut sapi, timun dan sambal cabai, sandal dan barang-barang yang dibawa oleh tahanan baru.
Kasus penyiksaan di Lapas Pakem ini terungkap setelah beberapa eks napi melaporkan penyiksaan di Lapas Pakem ke ORI DIY. Eks napi mengaku adanya kejadian pemukulan dengan kayu, selang, hingga kelamin sapi di sana.
ADVERTISEMENT
Tindakan kepada napi lain yang dilakukan petugas juga tidak kalah keji yaitu pelecehan seksual seperti diminta masturbasi dengan menggunakan timun yang dilubangi isinya serta diberi sambal. Salah seorang eks napi yang baru bebas Oktober 2021, Vincentius Titih Gita Arupadatu, menceritakan pengalaman yang dia alami.
"Banyak pelanggaran HAM yang ada di lapas, berupa penyiksaan terhadap warga binaan. Begitu kita masuk tanpa kesalahan apa pun kita langsung dipukuli pakai selang. Terus diinjak-injak pakai kabel juga. Maaf, yang terakhir juga ada penis sapi, jadi semua lengket-lengket," kata Vincent di kantor ORI DIY, Depok, Kabupaten Sleman, Senin (1/11).
Vincent menuturkan, kekerasan dari oknum petugas ini sering terjadi ketika ada napi baru masuk. Hal itu pula yang dialaminya ketika tiba di lapas pada April 2021 bersama 12 orang lainnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, alasan petugas menyiksa napi ini karena mereka merupakan residivis. Padahal, tidak semua dari mereka merupakan residivis, tetapi ikut disiksa.
Pria 35 tahun itu mengatakan, dalam 3 hari awal penyiksaan terus menerus terjadi dan mereka dimasukkan "sel kering" selama hampir 5 bulan. Sel kering adalah sel berukuran 1,5 meter x 2 meter yang berfungsi untuk mengisolasi napi.
"Tanpa alasan yang jelas saya dimasukkan ke sel kering. Sel kering itu tidak bisa dibuka itu selama hampir 5 bulan," ucap Vincent.
Live Update