Komnas HAM Terima 5.306 Pengaduan di 2022, Polisi Paling Banyak Diadukan

10 Desember 2022 13:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Hari Peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia di Komnas HAM, Sabtu (10/12/2022). Foto: Aliyya Bunga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Hari Peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia di Komnas HAM, Sabtu (10/12/2022). Foto: Aliyya Bunga/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komnas HAM menerima 5.306 laporan pengaduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang tahun 2022. Di antara laporan ini, Kepolisian Negara RI menjadi pihak yang paling banyak diadukan.
ADVERTISEMENT
Informasi itu dijabarkan oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parlian Sihombing, dalam acara refleksi Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang digelar pada Sabtu (10/12). Acara ini juga dihadiri oleh Anggota Komnas HAM baru, periode 2022-2027.
“Dari jumlah tersebut, terdapat 1.019 kasus dilanjutkan penanganannya oleh Komnas HAM melalui mekanisme Pemantauan dan Penyelidikan (534 kasus) dan Mediasi (257 kasus), dan sisanya masih dalam proses analisis aduan,” terang Uli.
Dari total laporan yang ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM mencatat ada tiga besar pihak teradu.
Sehubungan dengan ini, Komnas HAM telah membentuk rekomendasi terkait pelanggaran tingkat berat untuk reformasi Kepolisian RI:
“Kepolisian Republik Indonesia untuk melanjutkan dan memprioritaskan agenda Reformasi Kepolisian untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas, agar pelaksanaan tugas Kepolisian RI semakin mengedepankan pendekatan HAM dalam pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dua pihak lain yang paling banyak menjadi teradu ialah korporasi (perusahaan) dengan 75 laporan dan pemerintah pusat sebanyak 54 laporan.
Dugaan pelanggaran HAM ini kebanyakan terdiri dari tiga aspek — yakni pelanggaran hak atas keadilan, hak atas kesejahteraan, dan hak atas rasa aman.
Suasana di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) pagi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi, kebanyakan berkaitan dengan isu agraria, ketenagakerjaan, serta pengabaian hak kelompok rentan dan marginal.
Kelompok rentan dan marginal terdiri dari golongan masyarakat penyandang disabilitas, pekerja migran, pekerja rumah tangga (PRT), masyarakat adat, dan lansia.
Selain itu, mereka yang mengajukan laporan kepada Komnas HAM juga berasal dari berbagai daerah dengan yang tertinggi berada di Sumatera Utara.
“Lima wilayah terbesar yang merupakan terjadinya kasus [dugaan pelanggaran HAM] adalah Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, kesempatan ini merupakan pertama kalinya bagi komisioner Komnas HAM yang diketuai oleh Atnike Nova Sigiro ini merayakan Hari Peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia.
Sebab, struktur pimpinan dan koordinator subkomisi periode 2022-2027 baru ditunjuk dan mulai bertugas pada Senin (14/11) bulan lalu.
Berdasarkan sidang paripurna yang dihelat pada November lalu, Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027 telah memutuskan prioritas kerja enam bulan yang terdiri dari sembilan fokus utama penegakan HAM. Prioritas kerja enam bulan itu antara lain: