Komnas HAM Terima Aduan Dugaan Pelanggaran HAM di Proyek IKN

29 Mei 2024 20:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur eksekutif jurnal perempuan, Atnike Nova Sigiro di acara summit on girls di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (10/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur eksekutif jurnal perempuan, Atnike Nova Sigiro di acara summit on girls di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (10/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengakui pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran HAM dalam dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara kepada Komisi III DPR RI, Rabu (29/5).
ADVERTISEMENT
“Yang pertama adalah kasus penggundulan dan kriminalisasi terhadap 9 petani Saloloang di Penajam Paser Utara,” kata Atnike dalam rapat dengan Komisi III, Rabu (29/5).
Atnike juga menyoroti potensi sengketa lahan seluas 2 ribu hektare yang hingga saat ini belum ada langkah penyelesaiannya.
“Dan juga adanya potensi masalah permasalahan lahan seluas 2 ribu lebih hektare di atas HPL OIKN (Hak Pengelolaan Lahan Otorita Ibu Kota Nusantara) belum ada mekanisme penyelesaiannya,” katanya.
Pembangunan ini, kata Atnike, juga memberikan ancaman kepada kelangsungan hidup masyarakat adat. Sebab mereka terancam kehilangan hak atas tanah yang mereka tempati.
“Ancaman kehilangan kelangsungan hidup masyarakat adat Paser akibat penetapan lahan mereka sebagai lahan telantar eks HGU PT TKA yang kemudian diberikan hak pengelolaannya pada badan bank tanah,” katanya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Komnas HAM berkomitmen untuk mengawal pembangunan ini dengan Otorita IKN untuk memastikan pembangunan ini menghormati prinsip HAM.
“Komnas HAM sendiri sudah membuat nota kesepahaman dengan OIKN untuk mengawal proses pembangunan IKN,” katanya.