Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 135 Orang Pelanggaran HAM

2 November 2022 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak nafas terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan saat kericuhan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10). Foto: Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak nafas terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan saat kericuhan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10). Foto: Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komnas HAM menyatakan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM. Tragedi pada 1 Oktober 2022 ini menewaskan 135 orang, terbanyak suporter Arema FC, Aremania.
ADVERTISEMENT
"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11).
Ada beberapa hal yang dirinci terkait hal tersebut. Dari mulai soal penggunaan gas air mata hingga jam tayang Arema vs Persebaya yang dihelat malam hari.
"Penggunaan gas air mata pada proses pengamanan pertandingan di stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan dikarenakan pada Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," kata Anam.
"Yang melakukan penembakan bukan hanya Brimob, tapi juga personel Sabhara," sambung Anam.
Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/10/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Jenis senjata yang digunakan aparat Brimob adalah laras licin panjang. Amunisinya selongsong kaliber 37/38.
ADVERTISEMENT
Anam menambahkan, pelibatan anggota kepolisian dan TNI dalam membubarkan suporter yang masuk ke lapangan menjadi persoalan. Sebab melanggar aturan sepakbola lokal maupun internasional.
"Pelanggaran aturan PSSI dan FIFA ini terjadi karena desain seluruh pertandingan sepakbola yang jadi tanggung jawab PSSI didesain tanpa mempedulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat dalam regulasi PSSI dan FIFA," katanya.

Enam Tersangka

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Foto: Instagram/@akhmadhadianlukita
Dalam Tragedi Kanjuruhan, polisi telah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT