Komnas HAM Turut Periksa Eks Kalapas soal Dugaan Kekerasan di Lapas Pakem Yogya

7 Maret 2022 14:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Tama Tamba di Lapas Narkotika Klas II A Yogyakarta atau Lapas Pakem di Sleman, Rabu (10/11). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Tama Tamba di Lapas Narkotika Klas II A Yogyakarta atau Lapas Pakem di Sleman, Rabu (10/11). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Analis Pelanggaran HAM, Komnas HAM, Nina Chesly, menyatakan pihaknya turut memeriksa mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Lapas Narkotika Klas II A Yogyakarta atau Lapas Pakem di Kabupaten Sleman, DIY, dan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, pemeriksaan keduanya dibutuhkan untuk melengkapi pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan tim terkait kasus dugaan kekerasan oleh oknum petugas Lapas Pakem.
"Kami juga meminta keterangan eks Kalapas dan KKPLP Lapas Yogyakarta yang bertugas pada periode tahun pertengahan 2020 sampai akhir 2020," ujar Nina dalam konferensi pers yang digelar secara daring melalui kanal Youtube Komnas HAM, Senin (7/3).
Kepada tim Komnas, kata Nina, keduanya diminta untuk menerangkan mengenai tugas mereka dalam Lapas. Khususnya berkenaan dengan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang WBP di Lapas.
"[Mereka diminta] menerangkan terkait pertama kondisi Lapas sebelum periode tahun 2020, perubahan yang dilakukan oleh Kalapas dan KKPLP, serta dampak baik dari perubahan tersebut, terkait peran Kalapas dan KKPLP Apabila ada tindakan pelanggaran WBP, terkait alur prosedur masuk pertama kali WBP, termasuk tahanan titipan, dan aktivitas WBP di dalam branggang," ucap Nina.
Sejumlah eks narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta yang berada di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Terkait dugaan pelarangan WBP yang sakit untuk mendatangi poliklinik, dugaan pemotongan jatah makanan, pengkategorian pelanggaran dan bentuk sanksi yang diberikan, terkait temuan kondisi beberapa korban yang masih ada luka-luka," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Selain dari eks Kalapas dan Kepala KPLP, Nina menyebut pihaknya turut mendengarkan keterangan yang disampaikan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM wilayah DIY.
"Kami juga menerima keterangan dari kakanwil Kemenkumham DIY yang menjelaskan antara lain pertama terkait kondisi Lapas narkotika 2A Yogyakarta secara umum, dampak positif atas perubahan yang terjadi pada tahun 2020 terkait dugaan penyiksaan yang terjadi dan terkait upaya yang telah dilakukan oleh kakanwil Kemenkumham DIY atas peristiwa yang terjadi," ungkap Nina.
Di samping permintaan keterangan saksi, Nina menuturkan, tim juga turut menerima bukti sejumlah dokumen yang diharapkannya ke depan dapat membuat terang penyelidikan perkara dugaan kekerasan ini.
"Kami juga telah menerima sejumlah dokumen dan bukti lainnya antara lain kami menerima 14 SOP, kami juga telah dijelaskan oleh petugas Lapas terkait gambaran sistem database WBP," kata Nina.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya Kami juga dalam pemeriksaan eks kalapas dan KKPLP Kami telah mendapatkan sejumlah dokumen pendukung terkait upaya pembersihan Lapas dari peredaran narkotika seperti dokumen-dokumen pemeriksaan, foto-foto, serta video kondisi Lapas sebelum setelah pembersihan," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah sebelumnya eks napi melaporkan penyiksaan di Lapas Pakem ke Ombudsman DIY. Salah satunya adalah Vincentius Titih Gita Arupadatu (35).
Dia memaparkan kejadian pemukulan dengan kayu, selang, hingga kelamin sapi di sana.
Tindakan kepada napi lain yang dilakukan petugas juga tidak kalah keji yaitu pelecehan seksual seperti diminta masturbasi dengan menggunakan timun yang dilubangi isinya serta diberi sambal.