Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Komnas HAM Usul Status Narapidana 49 Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dihapus
1 November 2021 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Jadi status mereka yang meninggal di tahanan dan sekarang sudah dimakamkan itu tidak lagi narapidana," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya.
Anam mengatakan, usulan tersebut merupakan sikap dari Komnas HAM. Dalam peristiwa serupa, hal tersebut juga kerap dilontarkan oleh Komnas HAM.
"Satu hal yang lain, dan ini sering kali juga jadi sikapnya Komnas HAM. Kalau ini memang Komnas tidak ada pengaduan, ini temuan Komnas HAM dan harapan Komnas HAM," kata dia.
Anam berharap status tersebut dilepaskan terhadap 49 orang yang tewas sebagai bentuk hak asasi manusia.
"Jadi tadi terlontar ide bagaimana jalan keluar agar memang bagaimana point view-nya, perhatian dari Komnas HAM juga bisa di-follow up," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Itu disambut baik nanti akan didiskusikan di internal teman-teman Kemenkumham. Sekali lagi ini barang baru dan diskusinya akan luas, tapi kami harap ini di-follow up sehingga ini menjadi catatan baik untuk kita semua khususnya dalam konteks HAM," pungkas dia.
Kebakaran yang melanda Lapas Tangerang menewaskan 49 narapidana. Diduga penyebab dari kebakaran tersebut adalah korsleting listrik.