Komnas PA Jabar Kutuk Kasus Remaja Diperkosa-Dijual: Biadab, Tak Perikemanusiaan
ยทwaktu baca 2 menit

Kominisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jabar mengutuk keras kejadian yang menimpa bocah berusia 14 tahun di Kota Bandung yang diperkosa kemudian dijual sejumlah orang. Perbuatan para pelaku dinilai biadab dan juga mengabaikan unsur kemanusiaan.
"Jelas kami sangat mengutuk kejadian ini ya, karena sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan, (korban anak 14 tahun," kata Ketua Komnas PA Jabar, Diah Puspitasari Momon, kepada wartawan, Kamis (30/12).
Diah menegaskan pihaknya bakal mengawal tuntas proses hukum kasus pemerkosaan tersebut dan meminta para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Ada tiga pelaku yang sudah diamankan dan ditahan polisi yakni S, I, dan L.
Komnas PA Beri Pendampingan Truma Healing
Selain mengawal proses hukum, Diah mengaku bakal memberikan program trauma healing pada korban. Dari informasi terakhir yang diterimanya, korban kini dalam kondisi stres.
"Insyaallah kami juga dari Komnas perlindungan anak akan mendatangkan terapis kami, terapis trauma healing untuk dia membantu menghilangkan traumanya," ucap dia.
Menurut Diah, trauma healing dilakukan dengan cara memberi semacam hipnotis. Biasanya, proses ini membutuhkan waktu lama, namun diharapkan dengan ini kondisi korban kembali pulih.
"Butuh waktu yang lama tapi biasanya kalau terapis itu tidak akan langsung menghilangkan traumanya karena kita masih butuh keterangannya," kata dia.
Polisi telah mengungkap peran para pelaku. Pelaku berinisial S yang juga masih di bawah umur dan seorang perempuan bertugas menjemput para tamu dan mengoperasikan akun MiChat untuk menjual korban. Pelaku juga memberi pinjaman baju pada korban ketika bertemu pria hidung belang.
Kemudian, pelaku berinisial I berperan membuat akun media sosial MiChat atas nama korban. I adalah orang yang pertama kali menghubungi korban lewat media sosial Facebook. Pelaku pun sempat menyetubuhi korban sebelum dijual. Mereka bahkan diketahui sempat berpacaran.
Kemudian pelaku berinisial L berperan mengoperasikan akun MiChat. I dan L kini ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung, sementara S ditahan dititipkan ke rutan anak karena masih berada di bawah umur.
