Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komnas PA Minta Pemerkosa Anak Kandung hingga Tewas di Semarang Dihukum Berat
21 Maret 2022 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA ) Kota Semarang meminta Widiyanto (41), seorang ayah yang perkosa anak kandungnya sendiri yang tengah sakit hingga tewas, dihukum seberat-beratnya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komnas PA Kota Semarang Bidang Pemenuhan Hak Anak, Enar Ratriany Assa, mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah melewati kewarasan.
"Kasus ini benar-benar bejat. Pelaku wajib dihukum seberat-beratnya. Seharusnya ayah kandung korban yang mengayomi, melindungi dan menjadi teladan," ujar Enar, Senin (21/3).
Ia menilai apa yang dilakukan pelaku sudah tidak bisa ditoleransi. Terlebih korban merupakan anak kandungnya sendiri dan masih di bawah umur.
“Maaf ya, hewan saja, tidak mau jika ada yang menyakiti anaknya. Lah ini malah dijadikan pelampiasan,” jelas dia.
Menurutnya, kasus kekerasan dan predator anak bagaikan gunung es. Parahnya, dari sekian kasus yang terungkap pelaku kebanyakan merupakan orang terdekat.
Untuk itu, ia meminta orang tua khususnya ibu jangan mudah percaya dan harus bisa memproteksi anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
"Pengawasan memang harus, agar jangan sampai kasus-kasus seperti menimpa (korban) terulang lagi,” kata Enar.
Sebelumnya, Widiyanto ditangkap polisi lantaran memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 8 tahun.
Tragisnya, korban meninggal dunia usai dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya sendiri. Korban sempat mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya meregang nyawa.
Akibat perbuatannya, Widiyanto kini harus berurusan dengan polisi. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.