Komnas Perempuan Anggap Vanessa Angel Korban Kriminalisasi

6 Februari 2019 20:26 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel di Polda Jatim. Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel di Polda Jatim. Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
ADVERTISEMENT
Artis Vanessa Angel mendekam di sel tahanan Polda Jawa Timur seusai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Vanessa diduga menyebarkan konten pornografi ke muncikari dalam kasus prostitusi online.
ADVERTISEMENT
Namun, Komnas Perempuan menganggap penetapan Vanessa sebagai tersangka kasus UU ITE merupakan bentuk krininalisasi. "Jadi cuma yang kita sayangkan seperti dalam kasus Vanessa, alih-alih pakai UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), malah dia dikenakan UU ITE. Kayak sengaja dicari nih orang biar bisa ditetapkan sebagai tersangka ini apa ya. Itu yang kita bilang kriminalisasi," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (6/2). Azriana menjelaskan, posisi Vanessa sulit dikenali sebagai korban prostitusi online, karena beberapa faktor salah satunya karena ia merupakan public fugure. "Dia prostitusinya online, gitu. Jadi dianggap dia yang menawarkan dirinya. Kalau kita melihat kan kita belum masuk terlalu jauh. Vanessa melakukan itu semua untuk kepentingan siapa? Apakah dia bebas eksploitasi? Kan kita belum tahu. Itu semua harus dikaji lebih dalam," jelasnya. "Jadi menurut saya, kalau kita bicara industri seks ya gitu, posisi perempuan itu, kalau tidak korban eksploitasi adalah korban kriminalisasi," lanjutnya.
Komnas Perempuan memaparkan 6 Elemen Kunci Dasar dari RUU PKS di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (6/2). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Ia berharap ke depannya penegakan hukum terkait prostitusi online bisa lebih jelas, yaitu diproses dengan menggunakan UU TPPO. Sehingga, korban prostitusi tidak lagi dijerat sebagai tersangka. "Kita sebenarnya untuk menyikapi persoalan prostitusi ini kita mendorong penegak hukum pakailah UU TPPO. Jangan pakai pendekatan moral lagi. Muter-muter di situ terus. Pakai UU TPPO, supaya jaringan itu bisa dibongkar seperti itu," tutup Azriana. Sebelumnya, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (25/1). Ia terjerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 setelah terlibat dalam kasus prostitusi online, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Vanessa kemudian ditahan selama 20 hari untuk kelancaran pemeriksaan. Namun, penahanannya harus tertunda karena sakit. Usai jalani perawatan, Vanessa akhirnya dipidahkan oleh Polda Jatim ke ruang tahanan pada Senin (4/2).
ADVERTISEMENT