Komnas Perempuan Dukung Jokowi yang Dorong RUU TPKS Segera Disahkan

5 Januari 2022 14:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. Foto: Instagram/@bacaan_pedas
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. Foto: Instagram/@bacaan_pedas
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi dan mendukung Presiden Jokowi yang meminta percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan, pernyataan Jokowi tentang pentingnya perlindungan dan penanganan korban kekerasan seksual menguatkan fakta sosial bahwa perempuan merupakan kelompok yang rentan mengalami kekerasan seksual.
"Dalam pernyataannya Presiden telah menaruh perhatian pada perjalanan RUU ini sejak 2016, dan berharap segera disahkan RUU ini sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan korban kekerasan seksual dan memberikan kepastian hukum," kata Siti dalam keterangannya, Rabu (5/1).
Dalam instruksinya, Jokowi telah memerintahkan kepada Menkumham dan Menteri KPPPA untuk berkoordinasi dan konsultasi dengan DPR RI dan kepada gugus tugas pemerintah yang tangani RUU TPKS untuk menyiapkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU TPKS.
Pernyataan Jokowi ini, kata Siti, penting dan sudah ditunggu-tunggu mengingat mendesaknya pembahasan RUU TPKS dan karenanya tidak boleh ditunda berlarut-larut.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kita tengah menghadapi kondisi darurat Kekerasan Seksual, yang ditandai dengan lonjakan jumlah laporan kasus dan kompleksitas kasusnya," kata Siti.
"Kekerasan seksual tidak hanya terjadi di tempat umum, tetapi juga di dalam lingkup keluarga dan lembaga-lembaga pendidikan, yang semestinya merupakan ruang aman untuk setiap individu agar dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal," sambung dia.
Presiden Jokowi memberikan sambutan di HUT ke-7 PSI. Foto: Dok. PSI
Di saat bersamaan, lanjut Siti, daya tanggap yang tersedia pada kasus kekerasan seksual sangat terbatas baik dari aspek muatan hukum, struktur dan budaya, maupun layanan yang tersedia untuk mendukung korban dan masih terkonsentrasi di pulau Jawa.
Dengan demikian, semakin tertunda pembahasan RUU TPKS, dinilai membuat semakin banyak korban yang terbengkalai hak-haknya dan kondisi korban akan semakin terpuruk. Bahkan, kata Siti, ada korban yang bunuh diri dan mengalami gangguan jiwa akut.
ADVERTISEMENT
Penundaan pembahasan RUU TPKS juga dinilai akan memperburuk daya pencegahan yang sudah sangat terbatas.
Siti mengatakan, Komnas Perempuan berharap pernyataan Jokowi bisa mendorong parpol yang awalnya ingin menunda atau bahkan menolak RUU TPKS, berubah sikap menjadi turut mendukung pembahasan RUU ini.
Pernyataan Jokowi juga dinilai perlu menjadi pedoman bagi berbagai pihak, khususnya di DPR RI dan Pemerintah dalam pembahasan nanti agar sepenuhnya berfokus pada kepentingan korban.
"Hanya dengan fokus kepada kepentingan korban maka naskah Undang-Undang yang akan dihasilkan, terhindar dari negosiasi-negosiasi politik yang justru dapat melemahkan posisi korban," ucap dia.
Namun demikian, dia berharap bahwa naskah yang akan dihasilkan dari pembahasan bersama DPR dan pemerintah menjadi jauh lebih komprehensif, memastikan terobosan-terobosan yang dibutuhkan dalam menyikapi berbagai tantangan dan hambatan korban dalam mengakses keadilan dan dapat mengatasi kondisi darurat kekerasan seksual saat ini.
ADVERTISEMENT
Berikut langkah yang dinilai oleh Komnas Perempuan perlu untuk dilakukan dalam percepatan pengesahan RUU TPKS:
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock
"Komnas Perempuan tentu akan terus mengawal hingga pengesahan RUU TPKS dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan pada pengalaman korban kekerasan seksual, khususnya perempuan, dan dengan menggunakan kerangka hak-hak konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945," kata Siti.
ADVERTISEMENT
"Komnas Perempuan juga terus menyerukan dan mengajak korban, keluarga korban, lembaga layanan, organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa untuk terus berpartisipasi dalam proses pembahasan dan pengesahan RUU TPKS," pungkas dia.