Komnas Perempuan: Putri Candrawathi Mengaku Diancam Brigadir Yosua

1 September 2022 22:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Polda Metro Jaya, Rabu (13/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Polda Metro Jaya, Rabu (13/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan Putri Candrawathi mengaku menerima ancaman dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun ia tidak mengungkap kapan ancaman ini diterima Putri.
ADVERTISEMENT
“Kalau dalam keterangannya demikian (mendapat ancaman) ini tentunya kan perlu diselidiki lebih lanjut,” kata Andy saat dihubungi lewat sambungan telepon oleh wartawan, Kamis (1/9).
Saat ditanya bentuk ancaman tersebut, Andy tidak mau mengungkapkannya. Ia mengatakan sudah menjelaskan hal itu ke penyidik.
“Nanti ditanyakan saja ke penyidik, karena sudah kami sampaikan semuanya,” kata Andy.
Menurut Andy penyidik bisa melakukan penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual terebut meskipun baru berdasarkan keterangan diduga korban.
"Berdasarkan UU TPKS terkait dengan kasus kekerasan seksual bukti petunjuk itu keterangan yang harus dibuktikan alat bukti lain berdasarkan perundangan undangan. Dalam hal ini kami, batasannya hanya sampai pada pengambilan keterangan, sementara untuk bukti lain, misal untuk melihat TKP kita serahkan kepada penyidik,” tuturnya.
Putri Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan (30/8/2022). Foto: Youtube/Polri TV
Dugaan ancaman ini diungkap Andy saat konferensi pers bersama Komnas HAM. Ia menerangkan ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Putri, disebut Andy, enggan melaporkan kasusnya sejak awal karena salah satunya takut pada ancaman pelaku.
"Berkaitan dengan kekerasan seksual yang dilakukan Y (Yosua) di Magelang tanggal 7 Juli 2022, kami menemukan ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti baik dari keterangan P (Putri), S (Sambo), maupun asesmen dari psikologi tentang dugaan kekerasan seksual ini," terang Andy.
"Kami perlu menegaskan keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu dalam pernyataannya, menyalahkan diri sendiri, takut kepada ancaman pelaku yang mempengaruhi kehidupannya," pungkas Andy.