Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Komnas Perempuan Terima Aduan Kekerasan Mahasiswi UPH oleh Kekasihnya
17 Februari 2023 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Viral sebuah pernyataan seorang mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) bernama Annisa mengaku mengalami kekerasan oleh kekasih yang merupakan seniornya, BJ.
ADVERTISEMENT
Pengakuan Annisa menjadi perbincangan di media sosial. Dalam satu unggahan, dia mengaku sudah mengadu ke Komnas Perempuan. Namun, dia tak melanjutkan laporannya karena pelaku minta maaf.
kumparan mencoba mengkonfirmasi ke Annisa, tapi belum mendapat respons. Lalu kumparan mengkonfirmasi ke Komnas Perempuan soal kasus ini.
"Sebagai informasi semua laporan ke Komnas Perempuan baik langsung maupun elektronik, pada tahap awal akan dilakukan proses verifikasi baik melalui telepon atau WA," kata Siti Aminah selaku Komisioner Komnas Perempuan melalui pesan singkat, Jumat (17/2).
"Pada saat proses ini korban pada saat itu tidak melanjutkan proses pelaporan ke Komnas Perempuan karena pelaku meminta maaf dan korban memiliki harapan tidak terjadi lagi kekerasan," sambungnya.
Komnas Perempuan, lanjut dia, memahami korban kekerasan menunda atau tidak melanjutkan laporan atas kekerasan yang dialaminya.
ADVERTISEMENT
"Hal ini dikarenakan apa yang dialami korban adalah salah satu bentuk Kekerasan Dalam Pacaran (KDP). Secara substantif KDRT terhadap istri dan KDP adalah sama-sama bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam relasi personal di mana pelaku dan korban berada dalam hubungan intim/asmara," urai Siti Aminah.
Ia menjelaskan, perbedaannya terletak pada status hukum pelaku dan korban. Dalam KDRT Istri, status mereka adalah suami dan istri maka UU PKDRT dapat menjadi payung hukum untuk korban.
"Sedangkan KDP belum ada aturan hukum spesifik, merujuk pada KUHP. Dalam KDP dan KDRT Istri berlaku siklus kekerasan, seperti yang dialami oleh korban," tutur Siti Aminah.
Ia menambahkan, kasus kekerasan dalam relasi pacaran ini baik berbentuk fisik, psikis, seksual dan ekonomi terus diadukan ke Komnas Perempuan dan lembaga layanan. Tahun 2021 dilaporkan terjadi 463 kasus.
ADVERTISEMENT
"Karenanya kami mengapresiasi langkah dari Kampus UPH yang memberikan respons yang baik dan memberikan pendampingan kepada korban," ungkap Siti Aminah.
Komnas Perempuan merekomendasikan agar aparat penegak hukum responsif dengan segera menindaklanjuti laporan ini. Hal ini menjadi penting agar publik mengetahui bahwa KDP dalam bentuk kekerasan fisik itu tidak boleh dan dapat dipidana.
"Komnas Perempuan akan memantau perkembangan kasus ini, dan dengan korban dapat berkomunikasi kembali dengan Komnas Perempuan," tutupnya.