Komnas Perempuan Usul Poligami di RUU HPI Bukan Cuma Perkara Perdata tapi Pidana

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor (tengah) bersama Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari (kiri) dan Koordinator JALA PRT Lita Anggraini (kanan) mengikuti RDPU bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor (tengah) bersama Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari (kiri) dan Koordinator JALA PRT Lita Anggraini (kanan) mengikuti RDPU bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Komnas Perempuan mengusulkan agar praktik poligami diatur tidak hanya dalam ranah perdata, tetapi juga masuk ranah pidana dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).

Usulan ini didorong oleh banyaknya praktik poligami yang dinilai merugikan perempuan dan berlangsung di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Komisioner Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor menjelaskan, dari perspektif komunitas perempuan, poligami tidak semata persoalan budaya, melainkan bersifat struktural karena diatur oleh negara.

Regulasi terkait poligami tercantum dalam berbagai aturan, seperti Undang-Undang Perkawinan hingga ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota militer.

“Karena diatur negara, poligami menjadi persoalan struktural, bukan sekadar kultural,” ujar Maria saat berbincang dengan kumparan, Rabu (1/4).

Meski secara hukum di Indonesia diperbolehkan dengan syarat ketat, seperti izin istri pertama dan penetapan pengadilan, praktik poligami di lapangan kerap dilakukan di bawah tangan atau tanpa izin pengadilan. Banyak kasus menunjukkan suami melakukan poligami tanpa persetujuan istri pertama, bahkan melalui pernikahan tidak tercatat atau nikah siri.

Akibatnya, istri sering kali baru mengetahui praktik tersebut setelah berlangsung lama. Dalam sejumlah kasus, perempuan kemudian memilih menggugat cerai setelah merasa dirugikan.

Komnas Perempuan menilai lemahnya penegakan hukum dan maraknya pernikahan tidak tercatat menjadi akar persoalan. Padahal, hukum di Indonesia menganut sistem majemuk yang menggabungkan hukum positif dan hukum agama, sehingga setiap perkawinan seharusnya memenuhi keduanya.

"Proses-proses peradilan untuk menetapkan bahwa dia punya istri lalu dia izin menikah lagi itu harus prosesnya melalui ketetapan hukum. Dan ini nyaris tidak pernah dilakukan," ucapnya.

Selain itu, fenomena pernikahan campuran juga menjadi perhatian. Dalam beberapa kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan, warga negara asing yang tinggal di Indonesia lebih dari lima tahun kemudian memanfaatkan celah hukum untuk melakukan poligami.

Komnas Perempuan menilai kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai “ruang aman” bagi pelaku poligami yang tidak bertanggung jawab.

"Itu menjadi surga bagi para poligamus di Indonesia," ucapnya.

Dalam konteks itu, Komnas Perempuan mendorong agar klausul poligami dalam RUU HPI tidak hanya diatur secara administratif atau perdata, tetapi juga memiliki konsekuensi pidana, terutama bagi praktik ilegal.

"Jadi saya kira dengan adanya hukum perdata internasional itu memasukkan bahwa klausul poligami itu juga tidak hanya di perdata tetapi juga di pidana karena bertentangan dengan SIDO gitu, bertentangan juga dengan instrumen internasional lainnya," jelas Maria.

SIDO, yang lebih dikenal secara internasional sebagai CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), adalah Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang diratifikasi Indonesia memang memandang poligami sebagai bentuk diskriminasi.

Namun, pendekatan yang diusulkan bukan semata-mata kriminalisasi, melainkan juga penguatan legalitas perkawinan. Negara didorong memastikan setiap pernikahan memenuhi dua syarat utama, yakni sah secara agama dan tercatat secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga terkait.

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Urusan Agama dinilai perlu lebih tegas menolak pernikahan yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Ilustrasi poligami Foto: Deanda Dewindaru/kumparan

Komnas Perempuan juga menyoroti pemahaman keagamaan yang kerap digunakan untuk membenarkan poligami. Mereka menekankan bahwa tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah membangun keluarga yang sakinah, penuh kasih sayang (mawadah) dan rahmah.

Praktik poligami dinilai justru berpotensi bertentangan dengan tujuan tersebut, terutama jika dilakukan tanpa keadilan dan transparansi.

"Tujuan pernikahan itu untuk memunculkan keluarga yang sakinah, yang bahagia, harmonis, sepanjang hayat," ujarnya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Komnas Perempuan berharap pembahasan RUU HPI dapat mengakomodasi perlindungan lebih kuat bagi perempuan, termasuk melalui kemungkinan sanksi pidana terhadap praktik poligami yang melanggar hukum.

Sebab saat ini dalam perspektif Hukum Perdata Internasional (HPI), poligami tidak dapat dipidana karena HPI berfungsi untuk menentukan hukum mana yang berlaku (choice of law), yurisdiksi, serta pengakuan dan pelaksanaan suatu hubungan hukum lintas negara.

Dalam kasus poligami yang dilakukan di luar negeri, HPI akan menilai apakah perkawinan tersebut sah menurut hukum negara tempat dilangsungkan (lex loci celebrationis), dan apakah perkawinan tersebut dapat diakui di Indonesia berdasarkan ketertiban umum (public order).

Namun, HPI tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pidana, termasuk terhadap praktik poligami. Artinya, meskipun suatu perkawinan poligami mungkin tidak diakui di Indonesia karena bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Perkawinan, konsekuensi yang timbul dalam ranah HPI hanyalah pada status hukum perkawinan tersebut diakui atau tidak, bukan pemidanaan pelakunya.