Kompleks Jalan Pasar Baru hingga Prasasti Padrao Jadi Cagar Budaya

21 September 2022 19:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemprov DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai kawasan cagar budaya, serta Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao sebagai Benda Cagar Budaya. Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Pemprov DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai kawasan cagar budaya, serta Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao sebagai Benda Cagar Budaya. Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menetapkan kawasan kompleks Jalan Pasar Baru, Batu Penggilingan, dan Prasasti Padrao, jadi cagar budaya.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta, serta melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Penetapan Kompleks Pasar Baru sebagai Situs Cagar Budaya dikarenakan bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu. Sehingga keberadaannya perlu dilestarikan dan dilindungi,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis yang dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Rabu (21/9).
Pemprov DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai kawasan cagar budaya, serta Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao sebagai Benda Cagar Budaya. Foto: PPID DKI Jakarta
Iwan menjelaskan, Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan sebuah daerah perdagangan yang telah ada dan berkembang sejak awal abad ke-19. Sebelum Kompleks tersebut dijadikan sebagai situs cagar budaya, beberapa bangunan dan struktur yang berada di dalam Kompleks tersebut lebih dulu menjadi situs cagar budaya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Prasasti Padrao merupakan koleksi dari Museum Nasional Indonesia yang kini juga telah menjadi Benda Cagar Budaya. Batu Padrao tersebut memiliki ketinggian sekitar 2,5 meter dengan 4 sisi.
Namun, hanya dua sisi yang menampakkan sisi inkripsinya, sementara dua sisi lainnya tidak memiliki sisi inkripsi melainkan memiliki pahatan yang kemungkinan besarnya adalah pahatan manusia.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai kawasan cagar budaya, serta Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao sebagai Benda Cagar Budaya. Foto: PPID DKI Jakarta
Prasasti Padrao dibuat pada tahun 1522 yang merupakan penanda khas dari bangsa Portugis di tiap wilayah yang mereka kunjungi. Adanya prasasti ini juga menjadi bukti bahwa inilah awal kedatangan bangsa Eropa di wilayah Kerajaan Padjajaran serta menunjukan sikap kerajaan Nusantara yang terbuka kepada setiap pendatang.
Informasinya, pada tanggal 21 Agustus 1522 terjadi perjanjian internasional antara Kerajaan Sunda (Padjajaran) dengan Portugis yaitu Surawisesa dan Henrique Leme.
ADVERTISEMENT
Batu Padrao dipilih sebagai penanda perjanjian internasional tersebut. Prasasti ini juga menjadi bukti pembangunan Sunda Kelapa sebagai salah satu zona ekonomi pada masa itu.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai kawasan cagar budaya, serta Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao sebagai Benda Cagar Budaya. Foto: PPID DKI Jakarta
Reporter: Muhammad Fadlan Nuril Fahmi