Komplotan Curanmor Bersenpi di Jakbar Ditangkap, Motor Curian Dikirim ke Lampung

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi begal. Foto: Nunki Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi begal. Foto: Nunki Pangaribuan/kumparan

Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi dengan membawa senjata api (senpi) rakitan. Tiga orang ditangkap, terdiri dari eksekutor, joki, dan penadah yang diduga menyalurkan motor hasil curian ke Lampung.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda Vario milik seorang karyawan minimarket di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

“Berawal dari laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di parkiran Alfamart Jalan Prof. Dr. Latumenten, Tambora, Jakarta Barat,” kata Resa, Selasa (4/8).

Dalam penyelidikan, polisi mengidentifikasi para pelaku melalui hasil observasi dan rekaman CCTV. Tim kemudian menangkap tersangka utama berinisial Robi Jaya Saputra di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (4/7) dini hari.

3 tersangka curanmor bersenjata api di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
3 tersangka curanmor bersenjata api di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
3 tersangka curanmor bersenjata api di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa

Saat digeledah, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta delapan butir amunisi kaliber 9 mm. Polisi juga menyita satu set kunci letter T lengkap dengan enam mata kunci serta magnet pembuka rumah kunci yang diduga digunakan untuk mencuri motor.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Robi Jaya Saputra ditemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, delapan butir amunisi kaliber 9 mm, letter T berikut enam mata kunci dan magnet pembuka penutup kunci,” ujar Resa.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua pelaku lainnya, yakni Hermansyah yang berperan sebagai joki dan Affri Saputra sebagai penadah.

Menurut Resa, Affri diduga menampung sepeda motor hasil curian sebelum dikirim ke Lampung.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap penadah Affri Saputra yang menampung motor hasil curian untuk kemudian dikirim ke Lampung,” ucapnya.

Barang bukti dari 3 tersangka curanmor bersenjata api di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa

Dalam kasus ini, polisi turut menyita motor yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit Honda Vario milik korban yang berhasil ditemukan kembali, telepon genggam para tersangka, serta rekaman CCTV.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.