Komplotan Curanmor di Jakpus Dibekuk Polisi, 3 Orang Ditangkap
·waktu baca 2 menit

Polisi membongkar komplotan kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Terdapat empat orang dalam komplotan ini, tiga di antaranya telah ditangkap oleh polisi, sementara satu pelaku lainnya masih diburu.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari adanya laporan kehilangan kendaraan motor di Jalan Rawasari, Johar Baru, pada Jumat (15/5). Dari peristiwa ini, polisi mulai mengidentifikasi adanya komplotan curanmor.
“Korban kehilangan satu unit sepeda motor dengan nilai kerugian sekitar Rp 23 juta. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, polisi mengidentifikasi keterlibatan empat orang pelaku,” ujar Saiful dalam keterangannya, Kamis (11/6).
Setelah itu, polisi menerima laporan lagi kasus curanmor di kawasan Johar Baru pada Selasa (26/5). Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial JJ.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka inisial JJ pada malam hari dan menemukan alat berupa kunci letter L yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan,” kata Saiful.
Kemudian polisi pun menemukan dua pelaku lainnya, yaitu AA di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat pada Minggu (31/5) dan MWP di kawasan Kramat Pulo Gundul, Johar Baru pada Selasa (9/6). Sementara itu, satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak kendaraan menggunakan alat khusus berupa letter T dan letter L sebelum membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Saiful.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku yaitu STNK asli kendaraan korban, satu unit sepeda motor hasil curian, kunci pas, kunci letter L, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Saiful mengatakan ada satu unit motor lain yang sudah dijual oleh pelaku yang buron.
“Berdasarkan hasil interogasi, satu unit sepeda motor hasil curian dijual oleh pelaku berinisial Reza yang kini masih buron melalui media sosial dengan harga Rp 2,5 juta,” ungkap Saiful.
“Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai peran masing-masing,” sambungnya.
Saiful mengatakan bahwa polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan penadah. Selain itu juga kemungkinan ada kasus curanmor lain yang melibatkan komplotan tersebut.
Adapun para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam pasal ini, ancaman pidana paling lama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
