Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komplotan Maling Bogor Sudah Pasang GPS di 5 Mobil, Akan Eksekusi
17 Mei 2024 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi mengungkapkan fakta terbaru kasus pencurian mobil Chevrolet Trailblazer di Jalan Babakan, Kota Bogor, yang menyebabkan pemuda bernama Heighel Nusa Anggara (21) kritis.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot, menyebut berdasarkan pengakuan salah satu pelaku, Ismet, komplotannya sudah beberapa kali memasang GPS ke mobil yang jadi target. Setidaknya ada lima mobil yang sudah dipasangi alat pelacak untuk dicuri.
"[Jenis mobil yang dipasangi GPS oleh pelaku], rahasia. Kami masih belum bisa sampaikan," kata Luthfi saat dihubungi kumparan, Jumat (17/5).
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal pada Senin (22/4) dini hari saat komplotan Ismet mencuri mobil Chevrolet Trailblazer di Jalan Babakan, Kota Bogor. Pemilik mobil, Heighel Nusa Anggara, mencoba mempertahankannya dengan bergelantungan di mobil yang dibawa kabur pencuri.
Heighel lalu dirawat karena terluka parah setelah para pencuri menabrakkan tubuh Heighel ke tiang listrik.
ADVERTISEMENT
Usut punya usut, rupanya mobil Chevrolet Trailblazer itu adalah milik komplotan pencuri dan mereka iklankan secara take over credit. Heighel lalu membelinya dengan harga Rp 100 juta.
Sebelum mobil ini berpindah tangan, komplotan pencuri telah memasang GPS sehingga bisa memantau lokasi mobil tersebut. Mereka juga membuat kunci duplikat mobil. Setelah dua bulan memantau, pada Senin (22/4) dini hari mereka pun melancarkan aksinya.
4 Orang Ditangkap, 2 DPO
Dalam kasus ini polisi menetapkan enam orang pelaku. Empat di antaranya sudah ditangkap, dan dua sisanya masih DPO. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
"Pelaku ini tergolong sadis. Rio merupakan residivis 363 (pencurian dengan kekerasan di Lampung tahun 2022," kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Bismo Teguh Prakoso.
"Terhadap para pelaku, kami menerapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan juga kepemilikan senjata api, UU Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara," lanjut Bismo.