Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Komplotan Maling di Bener Meriah Diciduk Polisi, Gasak Uang Warga Rp 700 Juta
29 September 2022 14:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah menangkap komplotan pencurian uang sebanyak Rp 700 juta di gudang kopi milik warga kampung Purwosari, Kecamatan Bandar.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, para pelaku berjumlah empat orang yaitu; RJ (40), HA (33), AN (31), dan AB (59). Salah seorang di antaranya diamankan di Mapolres Bener Meriah, sedangkan tiga lainnya di Polres Bireuen.
“Para pelaku mencuri uang senilai Rp. 700.000.000, terjadi di gudang kopi milik korban yakni Muhammad Rasyid,” kata Indra, Kamis (29/9).
Indra menjelaskan, RJ merupakan warga Desa Kuta, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dalam aksinya dia melibatkan tiga rekannya HA, AN, dan AB.
Penangkapan keempat pelaku itu turut melibatkan Ditreskrimum Polda Aceh, Polres Bireuen dan Polres Batubara Polda, Sumatera Utara.
“Para pelaku ini kita amankan pada Selasa (13/9) lalu di wilayah hukum Polres Batubara, Sumut. Namun tiga di antaranya yaitu HA, AN, dan AB diamankan di Polres Bireuen karena mereka juga melakukan tindak pidana yang sama di wilayah setempat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dari tangan para pelaku, kata Indra, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil curian, satu unit sepeda motor, dan satu buah tas ransel.
Selain keempat pelaku itu, sebut Indra, polisi juga mengamankan empat pelaku lainnya yang melakukan aksi sama di wilayah hukum Polres Bener Meriah, yaitu komplotan pencuri alat excavator bernilai Rp 250 Juta.
"Untuk kasus pencurian alat excavator yang nilai kerugiannya mencapai Rp 250.000.000 terjadi di Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama,” sebutnya.
Keempat pelaku tersebut ialah JN (21), WR (19), SI (26), dan SF (28). Keempatnya saat ini sudah diamankan Mapolres Bener Meriah.
"Jika terbukti bersalah pelaku pencurian ini akan disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana" ungkapnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini