Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komplotan Maling di Sleman Ditangkap, 1 Traktor dan 5 Mesin Disita
6 September 2024 17:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komplotan maling traktor di Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, ditangkap polisi. Keempat pelaku yakni AS (27) asal Turi, Sleman; S (45) asal Lampung; DK (26) asal Pakem, Sleman; dan S (42) asal Mlati, Sleman.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap saat mereka beraksi pada Minggu (1/9) pukul 03.00 WIB. Saat itu mereka hendak mencuri sebuah traktor milik petani di Dusun Minggir 2.
Aksi para pelaku itu kepergok warga. Para pelaku yang menggunakan mobil Avanza tersebut lalu melarikan diri. Mereka sempat dikejar warga, namun tidak berhasil ditangkap.
"Warga bermaksud mengejar namun kalah cepat akhirnya mobil dapat melarikan diri," kata Kapolsek Minggir AKP Sutriyono, Jumat (6/9).
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini. Berbekal informasi dari warga dan CCTV, mobil yang digunakan pelaku dapat diketahui. Dari sana komplotan spesialis pencuri traktor tersebut berhasil ditangkap pada Minggu (1/9) malam.
"Keempat pelaku mengaku selain mencuri satu unit traktor, kami juga amankan lima unit diesel atau mesin traktor," bebernya.
ADVERTISEMENT
Lima mesin ini tak hanya dicuri di Minggir saja tetapi di kapanewon lain seperti Turi dan Pakem. Aksi sudah berlangsung sejak Februari 2024 silam.
"Dijualnya sekitar Rp 3,5 juta (per traktor)" katanya.
Pelaku sudah sempat menjual mesin traktor yang dicurinya. Semua dijual ke satu orang di Jawa Tengah.
Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun lamanya.
Lebih Mudah Dijual
Tersangka S (42) mengaku mencuri mesin traktor lebih menggiurkan lantaran tak ada nomor mesin seperti halnya kendaraan bermotor. Sehingga lebih mudah dijual.
"Tidak ada ciri khusus juga nomor rangka. Uang penjualannya bagi rata," kata S.