Komplotan Pemalsu SIM di Yogya Dibekuk: Sebulan Cuan Rp 50 Juta
·waktu baca 3 menit

Komplotan pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) meraup untung sekitar setengah miliar rupiah selama setahun beroperasi. Aksi mereka terhenti setelah terjaring operasi siber Satreskrim Polresta Yogyakarta.
“Berawal dari personel Satreskrim Polresta Yogya patroli siber di platform media sosial. Kami menemukan jasa pembuatan SIM,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, saat konferensi pers di kantornya, Senin (22/9).
Polisi kemudian menghubungi nomor kontak yang tertera di media sosial dan berpura-pura memesan. Pelaku meminta pemesan mengirimkan foto setengah badan, tanda tangan, dan mengisi formulir.
“Lalu paket akan dikirim secara cash on delivery (COD),” jelasnya.
8 Orang Ditangkap
Pada 28 Agustus, polisi yang berpura-pura memesan SIM palsu berhasil membuntuti salah satu pelaku usai mengirimkan barang. Dari pengembangan, delapan orang ditangkap.
Mereka adalah KT (39) dan AB (36) sebagai penyedia modal dan material; SJL (25), IA (41), RYP (41) sebagai bagian produksi; DNT (29) sebagai admin; serta RI (33) sebagai customer service.
Mereka berasal dari wilayah Jawa Tengah dan DIY.
1 Orang DPO
“Yang mana satu orang sebagai tim editor inisial CY masih DPO,” beber Adrian.
Para pelaku mengaku belajar membuat SIM palsu secara otodidak.
Harga SIM Palsu Mulai Rp 650 Ribu
Menurut pengakuan, komplotan ini beroperasi selama setahun. Mereka selalu berpindah hotel setiap dua minggu untuk menghilangkan jejak.
“Hasil pemeriksaan, para pelaku sudah beroperasi 1 tahun dengan produksi 10-15 SIM palsu per hari,” kata Adrian.
Harga satu SIM palsu dijual Rp 650 ribu hingga Rp 1,5 juta, dengan SIM B1 sebagai yang termahal. Setiap bulan mereka meraup untung sekitar Rp 50 juta. Dalam setahun, total keuntungan lebih dari setengah miliar rupiah.
“Kalau kita tarik rata-rata hampir Rp 50 juta per bulan,” ujarnya.
Pelanggan dari Luar Jawa
Pelanggan SIM palsu ini bahkan berasal dari luar Pulau Jawa, seperti Maluku, Sulawesi, dan Papua.
“Untuk persyaratan sopir di suatu perusahaan, misalnya tambang atau perkebunan, syaratnya SIM B1 umum,” kata Adrian.
Secara kasat mata, SIM palsu ini mudah dikenali. Hologram tidak menampilkan logo Tribrata dan Korlantas, serta laminasi kartu SIM tidak menampilkan gambar Merah Putih.
“Dari material, tampak visual juga berbeda dengan standar yang ditentukan,” jelasnya.
Terancam 6 Tahun Penjara
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti printer, bahan ID card, dan beberapa ponsel.
Mereka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 263 ayat (1), Pasal 264, atau Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 KUHP.
“Pemalsuan dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara,” ujar Adrian.
