Komplotan Pencuri di Bandung Dibekuk: 3 Menit Sudah Bisa Gasak Motor

Lima pria itu berjalan tertunduk dalam balutan baju tahanan saat digelandang polisi di Mapolda Jawa Barat, Kamis (5/12). Mereka ditangkap karena terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Bandung.
Kelimanya dihadirkan dalam jumpa pers Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan komplotan ini cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Dalam menjalankan aksinya mereka hanya butuh waktu 3 menit.
"Nggak sampai 5 menit, 3 menit aja sudah bisa ride satu motor," ucap Jules saat jumpa pers.
Jules menerangkan, tiga dari lima orang itu ialah pemetik alias pencurinya. Mereka adalah pria DD dan MA (residivis) warga Baleendah, serta IN asal Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Ketiganya ialah komplotan.
"Modus operandi tiga tersangka diduga merusak kontak kunci sepeda motor dengan kunci Y yang disambung dengan mata kunci atau astax," katanya.
Sasaran pencurian mereka adalah motor-motor yang terparkir di area pemukiman warga. Motor-motor itu menggunakan kunci manual.
Setelah unit motor dibawa kabur, trio ranmor itu kemudian menjualnya kedua orang penadah yaitu CS dan MI. Jules melanjutkan, dari tangan para tersangka total diamankan 8 unit sepeda motor.
“Para tersangka menjual ke penadah senilai Rp 3 juta per unit,” sebutnya.
Atas perbuatannya DD, MA dan IN dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan CS dan MI dikenakan pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan. Mereka semua terancam bui 7 tahun.
