Komplotan Pencuri Jual Murah Sepeda Hasil Curian, Ada yang Rp 500 Ribu

16 November 2020 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus pencurian sepeda di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pencurian sepeda di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Komplotan pencuri sepeda di kawasan Tangerang dan Jakarta Utara dibekuk jajaran Polda Metro Jaya. Sebanyak 7 tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti 34 sepeda.
ADVERTISEMENT
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, para tersangka menjual sepeda hasil curian ini dengan harga miring. Bahkan bisa cuma Rp 500 ribu.
Yusri tak menjelaskan merek dan jenis sepeda apa saja yang disita dari tangan para tersangka. Namun dilihat dari barang bukti yang diperlihatkan dalam konferensi pers, mayoritas adalah sepeda gunung yang menjadi primadona masyarakat saat ini.
Konferensi pers kasus pencurian sepeda di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Yusri mengatakan, para tersangka sengaja memanfaatkan kondisi masyarakat yang mulai gemar bersepeda pada masa pandemi corona. Sehingga dengan mudah menjual barang curian itu.
“Pelaku-pelaku ini mengincar sepeda karena sepeda ini jadi satu olahraga yang ramai oleh masyarakat dalam hal ini kemudian harganya juga cukup tinggi dengan ramai ya peminatnya, jadi harganya melambung tinggi,” kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/11).
ADVERTISEMENT
Yusri mengatakan, komplotan ini sudah banyak menjual sepedanya ke para penadah. Tentu dengan harga miring dan tergantung merek sepeda itu.
“Sebenarnya sudah ada yang dijual. Ini yang di TKP yang kita temukan yang dijual sudah cukup banyak. Ada yang dijual Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Konferensi pers kasus pencurian sepeda di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Adapun 7 tersangka yang ditangkap yakni, ETB (31), RH (22), YI (26), AS (39), E (50, T (35) dan M (65). Saat ini polisi juga masih memburu keberadaan satu pelaku lain yang buron.
Sebelum beraksi, mereka mengintai terlebih dulu rumah yang penghuninya memiliki sepeda. Jika situasi dirasa sudah aman, baru membawa lari sepeda korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT