Komplotan Pencuri Kabel Tembaga Rp 20 Juta di Sleman Dibekuk Polisi

14 November 2022 13:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat komplotan pencuri kabel tembaga berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sleman, Senin (14/11). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Empat komplotan pencuri kabel tembaga berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sleman, Senin (14/11). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satreskrim Polresta Sleman berhasil membekuk komplotan pencuri kabel di salah satu pabrik di Cangkringan, Kabupaten Sleman. Empat pelaku berasal dari Kendal Jawa Tengah masing-masing berinisial R (37), BM (32), RM (26), dan ZA (29).
ADVERTISEMENT
"Kita berhasil mengungkap pencurian pemberatan di wilayah Cangkringan yaitu di salah satu pabrik di Cangkringan," kata Wakapolresta Sleman Kompol Kompol Andhyka Donny Hendrawan di Mapolresta Sleman, Senin (14/11).
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menjelaskan kronologi terungkapnya kasus pencurian kabel ini. Karyawan pabrik sadar terjadi pencurian pada Senin 10 Oktober lalu, saat hendak memulai bekerja.
"Sabtu 8 Oktober pukul 16.00 WIB di CV tersebut selesai beroperasi dan para karyawan pulang. Kemudian, hari Senin 10 Oktober, pelapor mengecek di lokasi dan melihat ada panel PLV berisi dua buah kabel tembaga seharga 20 juta dalam keadaan terpotong," kata Rony.
Empat komplotan pencuri kabel tembaga berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sleman, Senin (14/11). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Akibat pencurian tersebut, pabrik tidak bisa beroperasi menggiling batu. Peristiwa ini lantas dilaporkan ke kepolisian.
ADVERTISEMENT
Polisi lantas menyelidiki kasus ini. Pada 15 Oktober, polisi mencurigai 1 unit mobil Honda Mobilio yang diduga digunakan komplotan pelaku. Mobil dibuntuti dan berhasil dihentikan petugas dan para pelaku mengakui perbuatannya.
"Mereka mengambil di saat situasi sepi. Memotong kabel, ambil tembaganya dijual ke pengepul barang bekas," katanya.
Dari hasil pendalaman, komplotan ini sudah 3 kali beraksi di wilayah Sleman. Kemungkinan, mereka juga telah beroperasi di wilayah lain di luar Sleman.
"Mereka melakukan ini sebagai mata pencaharian," bebernya.
Atas peristiwa ini, keempat pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara.