Komplotan Pencuri Modul BTS di Jakarta Senilai Rp 120 M Ditangkap Polisi

14 Oktober 2024 23:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pencurian modul BTS di Polsek Metro Menteng. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pencurian modul BTS di Polsek Metro Menteng. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Lima orang berinisial MJ (31), AL (29), TY (34), RCH (25), dan AB (49) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Menteng lantaran mencuri modul Base Transceiver Station (BTS). Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang cukup banyak.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyebut bukti yang disita adalah 227 modul BTS dan 13 palet modul BTS senilai Rp 120 miliar yang siap untuk dikirim ke China.
"Satu modul ini harganya sekitar Rp 90 juta, jadi kerugian total berdasarkan hitungan penyidik adalah sekitar Rp 120 miliar," kata dia di Polsek Menteng pada Senin (14/10).
Kelima pelaku berbagi peran dalam melakukan pencurian. MJ berperan mencuri dengan menggunakan baju teknisi Telkomsel dan berbekal alat mekanik. Pencurian dilakukan di sekitaran Jakarta Pusat.
Kemudian, AL berperan menampung hasil curian. Sedangkan TY, RCH, dan AB berperan mengemas barang hasil curian.
"Barang sudah diambil, itu dikumpulkan di sebuah gudang di daerah Serpong, Tangerang," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Adapun barang hasil curian akan dikirim ke China dan dijual kepada pelaku lainnya yang masih buron yakni SJ alias Jason. Polres Metro Jakarta Pusat berkoordinasi dengan Div. Hubinter Polri untuk memburu Jason.
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando, menyebut MJ ditangkap terlebih dahulu oleh polisi kemudian dilanjutkan penangkapan empat pelaku lain.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
"Ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara," ujar dia.