Komplotan Polisi Gadungan Beraksi di Jakbar, Hasil Duit Menipu Dipakai Mabuk

22 Februari 2023 3:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus polisi gadungan di Mapolsek Kalideres. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus polisi gadungan di Mapolsek Kalideres. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sudah sekitar enam bulan AS (39), DS (43), FH (27) dan AP (25) berpura-pura menjadi anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Komplotan polisi gadungan itu kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang untuk menjaring korbannya. Modusnya, mereka berpura-pura melakukan operasi dan merampas benda berharga milik korban.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan menakuti para korbannya dan menunjukkan ID card polisi palsu serta menakuti dengan menggunakan sejenis korek api yang menyerupai senjata api," terang Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar saat jumpa pers, Selasa (21/2).
Syafri menerangkan, komplotan ini secara bergantian dan saling berboncengan untuk mencari target korban penipuan. Setelah mendapatkan calon korbannya, mereka mengikuti hingga di tempat sepi dan langsung diberhentikan.
Jumpa pers kasus polisi gadungan di Mapolsek Kalideres. Foto: Dok. Istimewa
Dengan mengaku sebagai anggota polisi, mereka melakukan penggeledahan, dan menyampaikan ke korbannya adalah pelaku peredaran narkoba.
"Komplotan ini beraksi sudah selama setengah tahun dan kemungkinan korbannya ada banyak, namun korban yang baru melaporkan baru terdapat 5 laporan polisi," terangnya
ADVERTISEMENT
Uang kejahatan tersebut mereka gunakan untuk mabuk-mabukan dan membayar kontrakan. Mereka lalu ditangkap pada 12 Februari 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan tujuh unit kendaraan sepeda motor, serta dua ID Card polisi palsu atas nama Rambe dan M Galih Rakhasirih dan sebuah korek api berbentuk seperti senjata api
Jumpa pers kasus polisi gadungan di Mapolsek Kalideres. Foto: Dok. Istimewa
"Uang hasil kejahatan ada yang buat makan, bayar kontrakan, dan mabuk-mabukan," ujarnya.
Polisi mengimbau kepada warga masyarakat yang merasa pernah menjadi korban perbuatan pelaku agar segera melapor ke Polsek Kalideres.
"Kami imbau masyarakat untuk mengecek barang barang yang telah menjadi korban atas perbuatan pelaku yang dituduh sebagai pengguna atau pengedar narkoba namun barang-barang motor atau handphone-nya dibawa, mungkin nanti bisa menghubungi Polsek Kalideres," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, anggota polisi gadungan tersebut sudah meringkuk dibalik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.