Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Komplotan Polisi Gadungan Berpistol 'Airsoft Gun' Jebak & Peras Warga Karo
11 Maret 2025 13:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 3 orang polisi gadungan di Kabupaten Karo, Sumut, pada Senin (10/3). Ketiganya adalah PB (39 tahun), YG (37), dan R (30).
ADVERTISEMENT
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menuturkan ketiga pelaku beraksi bak polisi asli dengan modus razia narkoba di sebuah penginapan di Kecamatan Kabanjahe. Lalu, mereka memeras korbannya.
“Dari para pelaku diamankan topi dinas Polri, airsoft gun hingga barang-barang dari korban yang diperas,” kata Eko pada Selasa (11/3).
Eko menuturkan, pemerasan ini terjadi pada Senin pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban GG (24) diajak oleh pelaku inisial RBP (28) untuk mengkonsumsi narkoba. Korban diminta datang ke Penginapan Mandiri Kabanjahe.
Tanpa curiga, korban pun datang ke sana dan masuk ke dalam kamar. Tak berselang lama, geng polisi gadungan itu pun datang.
“Tiga pelaku lainnya tiba-tiba masuk dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Salah satu pelaku menodongkan pistol jenis softgun ke arah korban dan langsung memerintahkan korban untuk tiarap,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Dalam kondisi terancam, korban tidak bisa berbuat banyak. Para pelaku kemudian merampas barang milik korban, termasuk handphone, dompet, uang tunai, serta sepeda motor,” sambungnya.
Istri Korban Mau Diperas Juga
Tak cuma itu, mereka juga meminta agar korban menghubungi istrinya untuk menyediakan uang tebusan Rp 15 juta.
“Namun, istri korban menolak tuntutan tersebut. Para pelaku lalu membawa korban ke rumahnya dengan harapan bisa mengambil uang, tetapi setelah sampai, korban tidak menemukan istrinya,” kata dia.
“Para pelaku akhirnya membawa korban berkeliling, sebelum akhirnya membebaskannya dengan ancaman agar segera menyerahkan uang tebusan,” jelasnya.
Korban pun akhirnya dilepaskan. Merasa menjadi korban pemerasan, korban melapor ke Polres Tanah Karo.
Akhirnya, komplotan polisi gadungan itu ditangkap. Saat proses penangkapan, 3 polisi gadungan dan satu pelaku lainnya itu melakukan perlawan.
ADVERTISEMENT
Mereka akhirnya diberikan tembakan pada bagian kaki.
“Dari hasil tes urine, seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin,” jelasnya.
Saat ini, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 ayat 2 tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.