Komplotan Suntik LPG Subsidi di Tangsel Rugikan Negara Rp 159 Juta

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti Gas LPG 50KG, 12 KG, dan 3 KG di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti Gas LPG 50KG, 12 KG, dan 3 KG di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Bareskrim Polri mengungkap praktik penyuntikan LPG bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, menyebabkan negara merugi hingga Rp 159 juta.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan kerugian tersebut terjadi karena LPG 3 kilogram yang mendapat subsidi pemerintah dialihkan menjadi LPG nonsubsidi.

"Kerugian akibat tindakan tersebut kurang lebih adalah Rp 159 juta karena terjadi penyalahgunaan dari 3 kg yang subsidi kemudian dipindah menjadi non-subsidi," kata Irhamni dalam konferensi pers, Kamis (17/9).

Irhamni menjelaskan, dalam praktiknya, pelaku menyuntikkan isi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas nonsubsidi berukuran 12 dan 50 kg.

Dalam kasus ini, polisi menyita 910 tabung gas yang diduga digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya. Sejauh ini, polisi baru menetapkan seorang tersangka berinisial E alias HB yang merupakan pemilik usaha ilegal ini.

Ditjen Migas: Subsidi LPG Bernilai Besar

Barang bukti Gas LPG 50KG, 12 KG, dan 3 KG di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Perwakilan Ditjen Migas Mochamad Ilham Syah mengatakan LPG 3 kilogram merupakan produk bersubsidi pemerintah. Karena itu, pengungkapan penyalahgunaan LPG dinilai membantu pemerintah memastikan subsidi diberikan kepada masyarakat yang berhak.

"LPG ini bersubsidi dan subsidinya itu tidak kecil Bapak Ibu sekalian sehingga pengungkapan kasus ini sangat berharga dan membantu pemerintah untuk agar subsidi yang sudah diberikan ini lebih tepat sasaran. Sehingga masyarakat bisa benar-benar menerima subsidi yang layak dari pemerintah," kata Ilham.

Ilham mengatakan Ditjen Migas siap membantu kepolisian dalam proses penyidikan, termasuk menyiapkan saksi ahli apabila diperlukan.

"Kami pun mungkin nanti akan menyiapkan kalau biasanya ada saksi ahli. Kami siapkan untuk membantu dari teman-teman dari kepolisian," ungkapnya.

Dia juga meminta Pertamina memperketat pengawasan rantai distribusi LPG bersubsidi, termasuk pada tingkat agen dan pangkalan.

"Kami juga meminta rekan kerja kami dari Pertamina untuk mungkin lebih mengawasi rantai distribusinya, baik itu agen maupun pangkalan sehingga penyalahgunaan LPG bersubsidi ini bisa berkurang atau bahkan mungkin nanti tidak ada lagi," kata Ilham.

Pertamina Perketat Monitoring Agen dan Pangkalan

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni bersama perwakilan Ditjen Migas dan Pertamina Patra Niaga menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyuntikan LPG bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Sales Manager Area Banten Pertamina Patra Niaga Agung Kaharesa Wijaya mengatakan Pertamina mendukung penindakan yang dilakukan Bareskrim Polri dan siap memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Kami tentunya akan mendukung dan bersikap kooperatif dan siap memberikan data-data informasi distribusi yang diperlukan untuk mendukung proses penyidikan," kata Agung.

Agung mengatakan Pertamina juga akan melakukan monitoring terhadap lembaga penyalur resmi LPG bersubsidi, yakni agen dan pangkalan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

"Kami juga akan terus melakukan monitoring ketat ke seluruh lembaga penyalur resmi baik agen maupun pangkalan, kemudian pengecekan lapangan guna upaya memastikan untuk penyaluran LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran," tutupnya.