Kompol Baiquni Juga Dipecat dari Polri Buntut Kasus Sambo

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Polri memecat eks PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam, Kompol Baiquni Wibowo. Keputusan itu diambil setelah Baiquni disidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9).

Dedi menjelaskan Kompol Baiquni juga dikenakan sanksi dengan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 23 hari. Dia ditempatkan di patsus Provos.

Atas putusan tersebut, lanjut Dedi, Kompol Baiquni mengajukan banding. Menurut Dedi, langkah tersebut merupakan hak Kompol Baiquni.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan mengajukan banding juga, itu haknya yang bersangkutan," terang dia.

Dalam penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua, Kompol Baiquni berperan memindahkan, mentransmisikan, atau perusakan CCTV terkait kasus tersebut.

Kompol Baiquni juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice kasus Brigadir Yosua bersama 6 tersangka lainnya. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuk Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka ini melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.