Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
ADVERTISEMENT
Kabar penarikan dua penyidik KPK , Kompol Rossa Purbo Bekti dan Indra, ke Mabes Polri menyeruak pada akhir Januari 2020. Isu penarikan keduanya muncul di tengah kasus dugaan suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Kasus itu melibatkan 3 eks caleg PDIP yakni Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Penarikan Rossa sempat dikaitkan dengan kasus Wahyu. Sebab Rossa disebut-sebut sebagai salah satu tim penyelidik kasus Wahyu.
Untuk mengonfirmasi hal itu, awak media bertanya kepada Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Namun Ali tidak menjawab lugas apakah Rossa bagian dari tim penyelidikan atau tidak.
Pertanyaan itu dilontarkan lantaran beredar kabar yang menyebut ada pergantian tim usai insiden penyelidik KPK dites urine saat berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta.
"Di penyelidikan sepemahaman kami itu memang ada beberapa orang penyidik yang ikut membantu, tapi kami harus pastikan di sprinlidiknya apakah itu bagian dari tim penyelidik ataukah ada mendapatkan surat tugas untuk melakukan itu," kata Ali, Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
Namun Ali menegaskan, penarikan Rossa atas permintaan Polri, bukan KPK.
Tetapi di sisi lain, beredar kabar Rossa ditarik bukan atas permintaan Polri, melainkan atas permintaan KPK yang dipimpin Komjen Firli Bahuri . Hal itu diperkuat pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri , Brigjen Argo Yuwono.
Rossa tidak ditarik lantaran masa tugasnya di KPK berakhir dalam waktu dekat, yakni pada September 2020.
"Pak Rossa kita tidak tarik," kata Argo di PTIK, Rabu (29/1).
kumparan pun bertanya ke Firli apakah penarikan Rossa atas permintaan KPK atau Polri. Namun Firli tak menjawab lugas.
Dalam pernyataannya, Firli menyatakan pengembalian penyidik KPK ke institusi asalnya, termasuk Rossa ke Polri, merupakan hal biasa.
"Adapun untuk penyidik atas nama Rossa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," kata Firli saat dihubungi, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
Firli menegaskan pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan mengembalikan Rossa ke Polri.
"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," jelasnya.
Dengan pernyataan Firli tersebut, status Rossa menjadi samar. Firli menyebut Rossa sudah tidak menjadi penyidik KPK sejak 1 Februari. Sementara Polri menyatakan tidak menarik kembali Rossa.
Tak jelasnya status Rossa membuatnya disebut tidak bisa mendapat akses di KPK, termasuk gaji. Namun ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Ali belum bisa menjawab.
"Nanti saya konfirmasi dulu," kata Ali.