Kompol Rossa Surati Pimpinan KPK, Minta SK Pemberhentiannya Dicabut

17 Februari 2020 20:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik status Kompol Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik KPK masih berlanjut.
ADVERTISEMENT
Merasa diperlakukan semena-mena, Rossa melawan keputusan pimpinan KPK yang memberhentikan dan mengembalikannya ke Polri pada 1 Februari lalu.
Menurut informasi yang diterima kumparan, Rossa mengirim surat ke pimpinan KPK terkait keberatannya dikembalikan ke Polri.
Dalam suratnya, Rossa meminta surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai penyidik KPK dicabut.
Selain itu, Rossa meminta posisinya sebagai penyidik KPK dipulihkan. Begitu pula terkait hak dan kewajibannya sebagai penyidik KPK sebelum surat pemberhentian diterbitkan.
Dikonfirmasi terpisah, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengaku belum mendapatkan informasi lengkap surat perlawanan Rossa. Sehingga ia belum bisa menyampaikannya ke publik.
"Kalau itu kami konfirmasi dulu yah. Saya belum dapat informasi secara utuh terkait dengan itu. Tentunya kami belum bisa sampaikan ke teman-teman, karena datanya harus lengkap dulu, sehingga kami bisa sampaikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
"Apakah surat keberatannya sudah sampai ke pimpinan," tanya wartawan.
"Saya belum tahu. Nanti saya konfirmasi," jawabnya.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Rossa merupakan salah satu penyidik KPK yang sempat diperbantukan dalam penyelidikan kasus suap eks komisioner KPU Harun Masiku.
Rossa dikembalikan oleh pimpinan KPK ke Polri melalui surat B/253/KP.07.00/01-54/01/2020. Pengembalian ini merespons surat penarikan dari Polri per tanggal 13 Januari 2020.
Pengembalian Rossa itu disetujui pimpinan KPK pada 21 Januari. Namun di tanggal yang sama, Polri membatalkan penarikan itu.
Polri kembali mengirim surat pada 29 Januari yang isinya tetap membatalkan penarikan Kompol Rossa. Tetapi pimpinan KPK yang dipimpin Komjen Firli Bahuri tetap pada keputusan awal memberhentikan dan mengembalikan Rossa ke Korps Bhayangkara.
Alhasil kini nasib Rossa terkatung-katung. Setelah tak jadi ditarik Polri, KPK juga berkukuh menyatakan telah mengembalikan Rossa melalui SK per 1 Februari 2020.
ADVERTISEMENT