Kompol Rossa Tak Ambil Gaji Februari karena Status di KPK Belum Jelas

7 Februari 2020 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
Status Kompol Rossa Purbo Bekti masih tak jelas, apakah bekerja di KPK atau Polri. Hal itu lantaran KPK telah mengembalikan Rossa ke Polri per 1 Februari. Sedangkan Polri sudah membatalkan penarikan Rossa dan menyatakan ia masih sebagai penyidik KPK hingga September 2020.
ADVERTISEMENT
Samarnya status Rossa berakibat pada gaji yang ia terima. Wadah Pegawai (WP) KPK menyatakan Rossa memang telah menerima gaji bulan Februari di rekeningnya -sebagai informasi, KPK menggaji pegawai pada awal bulan.
Namun Rossa enggan mengambil gaji tersebut. Sebab pimpinan KPK menyatakan ia telah diberhentikan pada 1 Februari. Sehingga, ia merasa tak elok mengambil gaji padahal tidak bekerja.
"Karena Mas Rossa sesuai dengan SK-nya mengatakan 1 Februari itu berhenti, maka walau pun ada gaji yang ditransfer ke rekeningnya pada 1 Februari, tetapi Kompol Rossa tak dapat menggunakan uang tersebut," ujar Ketua WP KPK, Yudi Purnomo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (7/2).
"Karena dia merasa statusnya (di KPK) belum jelas, karena integritasnya juga dia mengatakan bahwa saya belum bisa gunakan uang tersebut," lanjut Yudi.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo memberi keterangan pers terkait pengembalian salah satu penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Yudi menyatakan, Rossa akan mengembalikan gaji tersebut ke KPK jika akhirnya ia harus kembali ke Polri.
ADVERTISEMENT
"Karena Kompol Rossa paham dan siap untuk mengembalikan uang yang terlanjur ditransfer ke rekeningnya pada tanggal 1 Februari 2020," ucapnya.
Yudi mengatakan, Rossa juga telah menerima gaji dari Polri di rekeningnya. Namun, Rossa tak menggunakan gaji tersebut karena Polri menyatakan ia masih sebagai penyidik KPK.
"Jadi Mas Rossa sendiri masih belum menggunakan gaji-gaji tersebut karena ingin menjaga integritasnya, karena beliau tidak bekerja," ucapnya
Yudi pun berharap nasib Rossa segera menemui titik terang. Sebab saat ini nasib Rossa menggantung. Namun jika boleh memilih, kata Yudi, Rossa masih ingin bekerja di KPK, setidaknya hingga masa tugasnya selesai pada September 2020.
"Kasihan dengan nasib Mas Rossa mengatung-ngatung. Jadi dari KPK diberhentikan walau pun belum dapat surat pemberhentian, kemudian dari Polri mengatakan bahwa Mas Rossa tetap di sini (KPK)," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Mas Rossa sudah menyatakan kepada saya bahwa Mas Rossa komitmen untuk tetap di KPK dan masih ingin bekerja di KPK hingga nanti waktunya sudah kembali ke kepolisian," tutupnya.