Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kompol Yuni Terjerat Narkoba, Ingat Lagi Janji Kapolri soal Pecat dan Pidanakan
19 Februari 2021 7:24 WIB
ADVERTISEMENT
Kapolsek Astana Anyar Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, ditangkap Propam Polda Jabar di sebuah hotel di Bandung pada Selasa (16/2) malam bersama 11 anak buahnya. Kompol Yuni ditangkap atas dugaan narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Saat ditangkap, polisi memang tidak menemukan barang bukti. Namun saat menjalani tes urine, hasil menunjukkan Kompol Yuni positif mengonsumsi narkoba.
Kompol Yuni kini dicopot dari jabatannya. Eks Kasat Narkoba Polres Bogor itu dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) dan menjalani pemeriksaan.
"Kepada yang bersangkutan, tentunya, kemarin sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai Kapolsek, selanjutnya bersama-sama dengan anggota lain yang terlibat kita terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan," ucap Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri, di Polrestabes Bandung, Kamis (18/2).
Mari kita ingat lagi janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada awal tahun 2021. Saat masih menjadi calon Kapolri dan menjalani fit and proper test, Listyo Sigit menjanjikan penegakan yang tegas terhadap peredaran narkoba di Indonesia, termasuk di tubuh Polri.
ADVERTISEMENT
"Termasuk anggota Polri yang terlibat di dalamnya. Pilihannya hanya satu, pecat dan pidanakan Jadi kami tidak main-main dalam hal ini. Kami akan buktikan," ujar Listyo Sigit di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (20/1).
Berdasarkan pernyataan Kapolda Jabar, Kompol Yuni memang terancam dipecat dan dipidana. Namun, untuk memenuhi dua unsur itu, kasus Yuni harus memiliki bukti yang cukup.
"Kebijakan pimpinan jelas, Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahgunaan narkoba pilihannya ada dua: dipecat atau dipidanakan," kata Kapolda Irjen Ahmad Dofiri.
Dofiri memastikan, sanksi yang diberikan didasarkan tingkat kesalahannya. Tak menutup kemungkinan Kompol Yuni akan dipecat dan dipidanakan.
"Jadi dua pilihannya tadi dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tadi. Bisa juga dua-duanya (pecat dan pidanakan), tergantung kesalahannya nanti, ya, kita lihat," ucap Dofiri.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga ditegaskan kembali oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdi Sambo. Irjen Ferdi memastikan tak akan ada kata maaf bagi anggota Polri yang terlibat Narkoba.
"Siapa saja yang terlibat sudah pasti [akan] dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," tutur Ferdi.
Menurut Ferdi, mencicipi narkoba membuat moral bejat, karier tamat, keluar luluh lantah, hidup melarat, nyawa sekarat, atau digelandang ke penjara.
"Bagi seluruh anggota Polri, hentikan menggunakan narkoba. Bila ditemukan, saya pastikan diproses pidana dan dipecat," tuturnya.
Sebelum menjabat sebagai Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni pernah menjabat sebagai Kapolsek Sukasari dan Kapolsek Bojongloa Kidul.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Bogor selama dua tahun. Yuni sukses mengungkap berbagai kasus peredaran narkoba di Bogor.
ADVERTISEMENT
Misalnya, pada September 2014, ia berhasil menyita barang bukti 1,5 ons sabu serta uang tunai Rp 40 juta dari tiga tersangka.
Kini, ia sendiri yang tersandung.