Kompolnas Akan Cek Polda Metro soal Kasus Gadis Tangsel Diperkosa yang Mandek

18 Mei 2024 16:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perkosaan anak. Foto: REUTERS/Cathal McNaughton
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perkosaan anak. Foto: REUTERS/Cathal McNaughton
ADVERTISEMENT
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menanggapi kasus pemerkosaan gadis diduga oleh staf Kelurahan Pondok Kacang Barat Tangerang Selatan hingga hamil. Ia menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini yang mana pelakunya belum juga ditetapkan sebagai tersangka selama 2 tahun lamanya.
ADVERTISEMENT
"Kami sangat prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang sudah 2 tahun kasusnya dilaporkan, tetapi pelaku masih belum dijerat pasal-pasal pidana, padahal akibatnya korban menderita depresi dan bayi yang dilahirkan meninggal," ujar Poengky saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (18/5).
Poengky juga menegaskan, Kompolnas akan mengklarifikasi Polda Metro Jaya yang bertanggung jawab terhadap kinerja Polres di wilayahnya, dalam hal ini adalah Polres Tangerang Selatan.
"Kami mendorong penyidik profesional dalam melaksanakan lidik sidik dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya valid," ucap Poengky.
Menurut Poengky, korban anak adalah yang paling rentan dan semua pihak harus melindungi agar terhindar dari kejahatan. Namun jika sang anak sudah telanjur menjadi korban kejahatan maka perlu pemulihan fisik dan psikis, melindungi dari re-victimisasi, serta memastikan pelaku diproses hukum secara tegas.
ADVERTISEMENT
"Kami melihat bahwa depresi anak korban tidak bisa menjadi alasan penyidik untuk menunda lidik sidik. Justru penyidik harus pro aktif mempercepat proses lidik sidik dengan profesional, misalnya menggunakan pemeriksaan DNA, sehingga pelaku akan mudah diketahui," tuturnya.
"Apalagi dalam kasus tersebut korban mengalami kehamilan dan melahirkan bayi, pasti penyidik dapat mengetes DNA si bayi, anak korban, dan terduga pelaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil mengatakan, laporan dari keluarga tertahan selama 2 tahun akibat kondisi korban belum memungkinkan untuk dimintai keterangan.
"Kasus itu tertahan selama dua tahun karena kondisi korban. Pada saat itu kondisi korban masih belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sehingga kami menunggu," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil, Jumat (17/5).
ADVERTISEMENT
Apakah kasus ini mandek?
"Kita akan melakukan pemanggilan dulu, lalu memproses penyidikan terhadap perkara tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan psikolog keluar, serta memperkuat pembuktian untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka," kata Agil.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, pun mendesak aparat penegak hukum agar bisa segera mengusut tuntas kasus pemerkosaan kepada gadis 15 tahun di Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2022 lalu itu.
"Sangat mendesak upaya yang serius dan benar-benar serius dari kepolisian sebagai aparat penegak hukum untuk dapat mengungkap kasus ini dengan pendekatan, bukan berdasarkan aksi pengakuan korban," kata Dian di Tangsel, Jumat (17/5).
Kasus ini terhenti hingga dua tahun dan sampai sekarang pelaku belum jadi tersangka karena korban mengalami depresi. Menurut Dian, dengan mempertimbangkan kondisi korban, sebaiknya ada treatment khusus yang diberikan segera oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di daerahnya, termasuk mengerahkan jasa psikiater.
ADVERTISEMENT
"Namun harus digarisbawahi adalah korban harus segera mendapatkan dukungan pemulihan, dukungan rehabilitasi. Kedua upaya tersebut beriringan dengan proses penanganan hukum. Jadi tidak jalan satu-satu," tutur Dian.
Polisi, lanjut dia, perlu mengedepankan scientific crime investigation sehingga tak perlu hanya mengutamakan pengakuan korban saja. Sehingga, meski kondisi korban belum memungkinkan untuk diperiksa, polisi tetap bisa mendapatkan alat bukti lainnya untuk bisa segera menjerat pelaku.
"Ketika kekerasan dialami oleh anak dalam kurun waktu cukup lama, ini tentunya anak tidak hanya mengalami kekerasan seksual, namun ragam kekerasan lainnya atau penderitaan lainnya, itu juga dialami korban. Psikis, mental, hingga mempengaruhi tumbuh kembang anak," jelas Dian.
Karena itulah, Dian berharap polisi bisa secara serius dan sesegera mungkin menangkap dan menahan pelaku. Semakin cepat pelaku ditemukan dan ditahan, lanjut Dian, potensi terjadinya intimidasi dan ancaman terhadap korban dan keluarganya bisa diminimalisasi.
ADVERTISEMENT
"Tentunya yang paling utama adalah pemerintah atau aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi korban," tuturnya.