Kompolnas Akan Surati Propam, Tanya Kasus Irjen Teddy hingga Napoleon Bonaparte

5 Desember 2022 22:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Kompolnas Poengky Indarti. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Kompolnas Poengky Indarti. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kompolnas akan menyurati Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono untuk menanyakan perkembangan kasus sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri yang bermasalah.
ADVERTISEMENT
Para pati yang dimaksud yakni Irjen Teddy Minahasa yang terlibat kasus peredaran narkoba. Kemudian Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
"Kami akan bersurat ke Kadiv Propam. Kompolnas akan menanyakan terkait masih belum dilakukan sidang etik terhadap NB, P, dan TM," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Senin (5/12).
Surat tersebut, lanjut Poengky, untuk mendapatkan informasi lengkap khususnya bagi publik. Ini dilakukan guna mencegah munculnya citra buruk Polri di mata masyarakat.
"Salah satu yang menjadi komplain masyarakat terkait pengaduan kasusnya kan soal kurangnya kejelasan informasi dan kurangnya komunikasi, sehingga masyarakat menganggap pelayanan Polri buruk," ujarnya.
Irjen Teddy Minahasa. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Poengky belum dapat mengungkap informasi yang mereka peroleh atas kasus ketiga pati tersebut. Menurutnya, hanya Polri yang dapat menjelaskannya.
ADVERTISEMENT
"Yang bisa menjawab sesuai kondisi adalah Kadiv Humas Polri. Jangan posisikan saya sebagai jubir Polri dong. Sepengetahuan saya, semuanya akan diproses kode etik," tutur Poengky.
Di sisi lain, Poengky juga menyoroti proses kode etik terhadap para polisi yang ikut terlibat dalam pusara kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Salah satunya Bharada Richard Eliezer.
Menurut Poengky, proses dugaan pelanggaran etik terhadap Richard bakal dilanjut oleh Polri setelah sidang dalam kasus pidanannya rampung.
"Ini kan untuk Richard memang proses pidananya sudah dilakukan terlebih dulu. Jadi kalau hendak memproses dengan pemeriksaan kode etik pasti mengganggu jalannya sidang pidana. Sebaiknya, tunggu sampai proses di PN selesai," pungkasnya.