Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kompolnas: AKBP Fajar Bisa Berstatus Predator bila Korban Lebih dari 3 Orang
17 Maret 2025 10:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kompolnas mendalami indikasi sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma.
ADVERTISEMENT
Hari ini AKBP Fajar tengah menjalankan sidang etik terkait kasusnya di TNCC Mabes Polri. Kompolnas ikut mengawal jalannya sidang tersebut.
"Makanya anatomi peristiwanya ini sangat penting. Kemarin sudah diungkap sekian orang, sekian orang, bahkan ada inisial yang sudah dibeberkan, misalnya F oleh polisi. Nah, apakah ini orang yang berkomplot, ataukah ini bagian dari jaringan internasional, ataukah ini jaringan di level lokal sana, nah itu yang coba kita urai dalam peristiwa ini," ujar komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di lokasi sidang, Senin (17/3).
Bahkan, menurut Anam, bila terbukti terjadi TPPO dan korban anak lebih dari 3, maka AKBP Fajar dapat dikategorikan sebagai predator.
"Tapi apa pun itu, yang paling penting adalah konstruksi peristiwanya dibuat terang benderang sehingga kita bisa tahu nih, kok sampai 3 korban anak-anak misalnya," ungkap pria yang akrab disapa Cak Anam ini.
ADVERTISEMENT
"Nah, dalam konteks itu penting, ada korban ini menunjukkan intensitas perilaku dari kapolres ini. Kalau dia masuk dalam konteks ini, korbannya lebih dari satu, dan sebagainya, hukumannya kan bisa lebih berat. Istilahnya ya kalau istilah sosialnya sebagai predator," sambung dia.
Sejauh ini korban kekerasan seksual AKBP Fajar berjumlah 4 orang, dengan rincian 3 anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
"Anak 1 (6 tahun), anak 2 (13 tahun), dan anak 3 (16 tahun), dan dewasa inisial SHDR (20 tahun)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dari penyelidikan dan penggeledahan, polisi juga menemukan video asusila korban yang diperjualbelikan oleh Fajar ke situs porno Australia.
“Serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video,” kata Truno.
ADVERTISEMENT
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkap Fajar menyebarkan konten pornografi anak di laman darkweb.
“Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapa pun yang bergabung di dalam forum tersebut,” ucapnya.
Kini, tiga unit handphone yang digunakan oleh Fajar akan dilakukan pemeriksaan oleh tim digital forensik Dittipidsiber.