Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kompolnas Bakal Surati Kapolri soal Transaksi Rp 300 M AKBP Tri Suhartanto
4 Juli 2023 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas ) menyatakan bakal menyurati Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait adanya transaksi Rp 300 miliar dari eks penyidik KPK yang kini menjadi Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto.
ADVERTISEMENT
"Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Kapolri melalui Irwasum terkait hal ini," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Selasa (4/7).
Poengky menyebut, Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas juga telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang melibatkan AKBP Tri ke KPK.
Secara aturan anggota Polri diperbolehkan memiliki bisnis atau usaha. Namun ada syarat dan aturan yang harus dipatuhi, serta harus seizin atasan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri.
"Kalau diduga terkait usaha bagi anggota Polri, ada aturannya dan tidak boleh ada conflict of interest," ungkapnya.
Isu transaksi Rp 300 miliar tersebut diungkap eks penyidik KPK, Novel Baswedan, di kanal YouTube pribadinya. Novel mengatakan, transaksi yang termuat dalam laporan PPATK itu diduga melibatkan seorang pegawai di bidang penindakan.
ADVERTISEMENT
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun, bahkan," kata Novel di kanal YouTube-nya, dikutip Senin (3/7).
Tri sudah membantah soal transaksi janggal tersebut. Menurutnya yang disebut 'transaksi Rp 300 miliar' itu ialah perhitungan akumulasi transaksi yang dilakukan PPATK dari 2004 hingga 2018. Bagi dia, penggunaan diksi 'transaksi' itu seolah-olah menggiring persepsi publik bahwa dirinya memiliki Rp 300 miliar.
Padahal, lanjut dia, itu merupakan akumulasi uang masuk dan keluar di rekening yang digunakan untuk bisnis. Dan penghitungan keluar-masuk uang itu diambil dari waktu yang cukup lama, sekitar 14 tahun, dari jangka waktu 2004-2018.
ADVERTISEMENT
Uang keluar masuk selama 14 tahun itu berasal dari bisnis 'serabutan' yang dijalankan. Tri tidak menyebutkan spesifik bisnis apa saja, ia hanya menyinggung soal pernah jual-beli mobil. Bisnis itu juga sudah dihentikan ketika dia masuk KPK pada akhir 2018.
"Di rekening itu tidak ada dalam buku senilai Rp 300 miliar. Tidak ada pernah terendap gitu, duit Rp 300 miliar itu kan enggak ada. Dalam satu hari ada Rp 300 miliar itu di dalam rekening, enggak ada. Jadi keluar masuk aja semua itu," kata Tri kepada kumparan, Senin (3/7).