Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kompolnas Bicara Penyebab Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai Lama Diusut
16 Desember 2024 13:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Butuh waktu dua bulan hingga Polres Jakarta Timur menangkap George Sugama Halim (GSH), tersangka penganiayaan seorang kasir yang bekerja di toko roti milik keluarganya. Menurut Kompolnas, ada beberapa alasan penanganannya membutuhkan waktu.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang menjadi alasan adalah korban, DAD (19), beberapa kali berpindah tempat melapor.
Pertama, ia ke Polsek Pulo Gadung dan kemudian diarahkan ke Polsek Cakung, hingga akhirnya ke Polres Jakarta Timur karena di sana ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Tadi saya sampaikan kejadiannya tanggal 17 Oktober. Terus si pelapor, dia pikir wilayahnya wilayah Pulo Gadung, jadi dia lapor ke Polsek pulo Gadung Gadung,” jelas Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Arief Wicaksono kepada kumparan, Senin (16/12).
“Polsek Pulo Gadung diarahkan ke Polsek Cakung. Tapi karena pelapornya ini atau korban ini perempuan, jadi diarahkan ke Polres Jakarta Timur. Jadi tanggal 18 (Oktober) dan itu malam kejadian,” tuturnya.
Lalu, menurut Arief, polisi kesulitan dalam meminta keterangan saksi karena para saksi yang merupakan karyawan lainnya mengalami tekanan psikologis.
ADVERTISEMENT
“Nah, saksi ini mau ditanya Ternyata semuanya karyawan-karyawan toko roti itu. Jadi mereka ada kendala psikologis. Takut memberikan keterangan,” jelasnya.
“Takutnya nanti kalau dia memberikan keterangan yang bagaimana kan menyangkut masalah nasib mereka,” tambahnya.
Arief juga menyebut polisi kesulitan dalam mengumpulkan bukti. Tapi tak menyebutkan apa yang sulit dalam kasus ini.
“Itulah yang menyebabkan Masa-masa penyelidikan ini cukup lama, cukup makan waktu,” pungkasnya.
Kini, George sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Jakarta Timur. Ia ditangkap di sebuah hotel yang berada di Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12) dini hari.
Statusnya pun sudah diangkat menjadi tersangka. Ia disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.