Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kompolnas Datangi Polresta Semarang, Bahas Perlindungan Saksi Kasus Iwan Boedi
25 November 2022 17:02 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, pihaknya akan membahas perlindungan saksi yang diberikan oleh LPSK terhadap saksi dalam kasus pembunuhan sadis ini.
"Kami setelah ini akan rapat dengan LPSK. Karena kebetulan kan kami ada MoU dengan LPSK sehingga akan kami rapatkan dengan LPSK untuk bagaimana penanganan masalah perlindungan saksi dalam konteks kepentingan pemeriksaan kepolisian," ujar Benny di Mapolrestabes Semarang, Jumat (25/11).
Ia juga berjanji, akan memberikan solusi soal saksi berinisial AG alias Agung Portal yang mengubah keterangannya pada penyidik.
"Artinya hal-hal yang kemudian katakanlah ada birokrasi yang harus dilalui, yang dengan sebagainya itu nanti akan dicarikan solusi," jelas dia.
Selain itu, Benny juga memberikan sejumlah masukan kepada polisi terkait penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan, proses akan terus berjalan.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini masih penyelidikan. Semua kemungkinan kami bahas, kami diskusikan temuan apa di TKP dan sebagainya," tegas dia.
Meski begitu, ia optimistis, kasus ini akan segera terungkap. Apalagi, Menkopolhukam Mahfud MD memberikan perhatian khusus terkait kasus ini.
"Semua menjadi perhatian kami, semua hal sudah didiskusikan dan itu jadi perhatian kami. Tentunya kami dari pusat akan terus mengawal kasus ini seandainya ada kendala di mana, ada yang bisa kami bantu dan sebagainya. Karena atasan kami Kompolnas adalah Menkopolhukam," kata Benny.
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mempertanyakan status perlindungan yang diberikan LPSK terhadap saksi kunci pembunuhan PNS Bapenda Semarang, Paulus Iwan Boedi Prasetijo bernama Agung Portal.
Menurutnya, perlindungan itu seharusnya tidak diberikan karena Agung Portal justru berbelit-belit ketika diminta keterangan. Dalam perlindungan LPSK, saksi yang diduga terlibat pembunuhan sadis ini justru tidak mengakui apa pun. Sehingga justru menyulitkan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Yang pasti persoalan menghambat atau tidak, yang pasti Agung Portal selama dalam lindungan LPSK selalu mengatakan tidak, tidak tahu. Artinya begini, dalam perspektif perlindungan, orang yang dilindungi adalah saksi, orang yang melihat, mengetahui peristiwa pidana. Kalau Agung ini tidak tahu, tidak tahu, gugur kualifikasinya sebagai saksi. Untuk apa dilindungi?" kata Irwan di kantornya, Senin (17/10).
Untuk diketahui, Iwan ditemukan dalam kondisi hangus terbakar bersama motornya pada 8 September 2022. Sebelumnya, pada 24 Agustus 2022 Iwan dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, ada dua prajurit TNI AD yang ikut diperiksa karena diduga terlibat. Namun, Pomdam IV/Diponegoro menyebut keduanya belum menemukan keterlibatan keduanya.
Live Update