Kompolnas Desak Polisi Tahan Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan

20 September 2024 6:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: Fanny Octavianus/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: Fanny Octavianus/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia terancam pidana penjara 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Tersangka HA pertama kali dilaporkan orang tua korban pada Juli 2024 lalu. Kasusnya pun telah masuk ke Kejaksaan, tapi masih di bawah wewenang polisi. Anehnya, HA masih melenggang bebas. Dia bahkan hadir dalam pelantikan jadi anggota DPRD Singkawang. Hal ini pun dikecam keluarga korban.
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus itu. Dia pun mendorong polisi agar segera menahan tersangka
"Kompolnas sangat prihatin dan menyesalkan adanya dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Singkawang. Kompolnas mendorong Polres Singkawang untuk sigap melindungi anak korban dengan memproses kasus secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, serta segera melakukan penahanan terhadap pelaku," kata Poengky kepada kumparan, Jumat (20/9).
ADVERTISEMENT
Poengky mengingatkan, keamanan dan keselamatan korban dan keluarganya hal yang penting untuk diperhatikan. Mengingat jabatan pelaku sebagai Anggota DPRD Singkawang.
"Keamanan dan keselamatan anak korban dan keluarganya harus dilindungi, karena rentan menjadi sasaran pembalasan mengingat kedudukan pelaku yang tinggi," jelasnya.
Semua Pihak Harus Terlibat
Kompolnas juga mengajak semua pihak untuk memperhatikan kasus tersebut. Terlebih korban adalah anak di bawah umur.
"Kompolnas juga berharap perhatian dari semua pihak, mengingat korban dalam kasus ini adalah anak, sehingga menjadi kewajiban semua untuk melindungi anak korban," ujar Poengky.
Terakhir, Kompolnas mengingatkan jika pelaku masih berkeliaran bebas akan dapat merusak barang bukti dan melarikan diri.
"Kompolnas khawatir jika pelaku tidak segera ditangkap dan ditahan, maka kemungkinan merusak barang bukti, melakukan kejahatan lagi, atau bahkan melarikan diri dapat terjadi. Terima kasih," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Alasan Polisi Tak Tahan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu beralasan tersangka tak ditahan karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini statusnya sudah tersangka, tapi kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut dan kasusnya sudah masuk ke kejaksaan," ungkap Deddi Sitepu, pada Selasa, 17 September 2024.
"Memang belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung," tambahnya.
Dalam kasus ini tersangka HA terancam dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.