Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kompolnas Minta eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak Disanksi Pidana Seumur Hidup
13 Maret 2025 13:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mendorong Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman untuk dihukum pidana paling berat imbas perbuatannya menyalahgunakan narkoba dan mencabuli anak di bawah umur
ADVERTISEMENT
“Ya, kami Kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat, dalam konteks etik ya dipecat, dalam konteks pidana ya hukumannya harus paling-paling maksimal, 20 tahun (penjara) atau seumur hidup gitu,” ujarnya kepada kumparan, Kamis (13/3).
Anam menyebut proses dari sidang etik dan pidana Fajar masih berjalan. Ia menyebut, kemungkinan minggu depan sidang etik Fajar akan digelar di Propam Polri.
“Kemungkinan minggu depan sudah sidang etik dan kalau melihat konstruksi peristiwanya seperti itu, sepertinya akan PTDH, dipecat dengan tidak hormat,” ucap Anam.
“Untuk pidananya, dengan konstruksi seperti itu, juga akan persangkaan pasalnya juga sangat keras,” sambungnya.
Fajar ditangkap tim gabungan dari Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri pada Kamis (20/2) lalu. Dia ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak.
ADVERTISEMENT
Berikut fakta terbarunya:
Bayar Rp 3 Juta untuk Cabuli Anak
Fajar masih diperiksa terkait kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun di salah satu hotel di NTT.
Kasubdit Penmas Polda NTT, AKP AKP Nuriani T Balu, mengatakan pelaku mendapat korban dari seorang agen penyalur. Dia membayar Rp 3 juta untuk jasa agen itu.
"Benar, jadi dia itu membayar agen penyalur Rp 3 juta," kata Nuriani kepada kumparan, Rabu (12/3).
Nuriani menuturkan, korban kemudian dibawa keliling oleh pelaku. Setelah diberi makan, AKBP Fajar kemudian membawa korban ke hotel. Di sanalah Fajar menjalankan aksi bejatnya.
"Sempat dibawa jalan-jalan dulu, makan, kemudian ke hotel," jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari Plt Kadis PPA Kota Kupang Imel Manafe ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban kasus dugaan pencabulan tersebut. Tiga anak itu berusia 14 tahun, 12 tahun dan 3 tahun.
ADVERTISEMENT
Rekam dan Diduga Jual Video Cabulnya
Fajar diduga menjual video syurnya itu itu ke salah satu situs porno di Australia.
"Iya, diupload ke situs di Australia," kata AKP Nuriani T Balu.
Nuriani menuturkan, terungkapnya kasus ini juga berawal dari surat dari Pemerintah Australia yang menemukan video pencabulan tersebut. Setelah dilacak Ditkrimum Polda NTT, diketahui lokasinya berada di daerah Kupang.
Polisi kemudian mendalami dan melacak lokasi video tersebut. Akhirnya ditemukan dan mengarah ke AKBP Fajar.
"Temuan dari Pak Ditkrimum demikian, berawal dari laporan kemudian didalami," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AKBP Fajar mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut.
"Baru pertama kali ketahuan, masih didalami," ujar dia.
Pakai Fotokopi SIM saat Check In di Hotel
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan aksi cabulnya, Fajar diketahui memesan hotel seorang diri. Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan Fajar menggunakan fotokopi SIM-nya untuk check in di hotel.
"Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," kata Patar lewat keterangannya, Rabu (12/3).