Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kompolnas Sebut 2 Klaster Pemeras di Kasus DWP: yang Menggerakkan dan Digerakkan
27 Desember 2024 10:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut ada dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Dua klaster itu terdiri dari pelaku yang menggerakkan dan digerakkan.
ADVERTISEMENT
"Dua klaster besar itu, ya bisa dikategorikan hanya dua. Satu yang menggerakkan, satu yang digerakkan," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Jumat (27/12).
Choirul menambahkan, pengelompokan para terduga pelaku ke dalam klaster bakal menentukan sanksi yang dikenakan. Terduga pelaku yang terbukti menggerakkan bakal mendapatkan sanksi yang lebih berat.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran tersebut, dan memiliki peran signifikan, tanggung jawabnya signifikan, oleh karenanya, sanksinya tegas. Jauh lebih berat," ujar dia.
"Siapa pun yang memiliki peran tapi tidak signifikan, tapi masuk dalam pelanggaran, ya sanksinya lebih ringan," sambung dia.
Sebelumnya, 18 oknum anggota polisi sudah diperiksa oleh Div Propam Polri terkait dengan dugaan pemerasan saat acara DWP. Mereka bakal disidang etik pada pekan depan. Tak menutup kemungkinan, 18 personel itu juga bakal dikenakan sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
Terdapat 45 WN Malaysia yang disebut menjadi korban. Selain mengamankan 18 oknum anggota polisi, Propam juga menyita barang bukti uang senilai Rp 2,5 miliar. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.
Tak hanya itu, ada 34 polisi yang dimutasi ke Yanma untuk diperiksa diduga terkait dengan kasus pemerasan di DWP ini.