Kompolnas soal Kasus Arkham Mukmin: Ditangani Virtual Police atau Siber?

17 Maret 2021 12:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi media sosial. Foto: PhotoMIX-Company via Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media sosial. Foto: PhotoMIX-Company via Pixabay
ADVERTISEMENT
Pemanggilan terhadap warga Slawi, Tegal, bernama Arkham Mukmin karena komentari Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka oleh Polresta Surakarta menuai kritikan dari berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
Polresta Surakarta dinilai berlebihan menanggapi komentar Arkham terhadap Gibran yang hendak memboyong gelaran final Piala Menpora ke kotanya.
Anggota Kompolnas Poengki Indarti juga mempertanyakan unit kepolisian yang menindak Arkham apakah virtual police atau polisi siber. Ia menyebut, tugas polisi virtual dan polisi siber berbeda.
“Kami perlu tahu apakah yang bertindak polisi virtual atau polisi siber? Sebab berbeda tugas polisi virtual dan polisi siber,” kata Poengki kepada kumparan, Rabu (17/3).
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto: Dok. Istimewa
Poengki menuturkan, tugas polisi virtual mengutamakan upaya mediasi. Sedangkan polisi siber bertugas untuk menindaklanjuti secara hukum.
“Kalau polisi virtual bertugas melakukan tindakan preventif. Jika sudah penegakan hukum, itu bukan tugas polisi virtual, tapi polisi siber,” ujar Poengki.
Untuk itu, Kompolnas akan mengklarifikasi kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah untuk mendalami adanya dugaan kesalahan proses hukum.
ADVERTISEMENT
“Kompolnas akan klarifikasi ke Polda Jawa Tengah tentang fakta peristiwanya dan tindakan yang sudah dilakukan polisi,” ucapnya.