Kumparan Logo
Kompolnas, Irjen Pol Bekto Suprapto
Kompolnas, Irjen Pol Bekto Suprapto

Kompolnas soal Surat Red Notice Djoko Tjandra: Tunggu Propam, Wajar atau Tidak

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Surat penghapusan red notice Djoko Tjandra yang beredar. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Surat penghapusan red notice Djoko Tjandra yang beredar. Foto: Istimewa

Sec NCB Interpol Brigjen Nugroho Slamet masih diperiksa Divisi Propam Polri terkait hilangnya red notice buronan Djoko Tjandra. Kasus terkuak ke publik setelah beredarnya surat ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham yang diteken pada 5 Mei.

Dalam surat tersebut, Brigjen Nugroho menyampaikan pemberitahuan ke Kejaksaan Agung soal permohonan pencabutan Red Notice dari Anna Boentaran. Ia juga meminta penjelasan dari Kejaksaan Agung soal tidak adanya perpanjangan red notice.

Kompolnas, Irjen Pol Bekto Suprapto Foto: Adhim Mugni/kumparan

Merespons hal itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bekto Suprapto mengatakan, surat pemberitahuan ke Kejaksaan Agung dapat ditentukan tidak wajar usai hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.

“Kita harus menunggu pemeriksaan Propam dulu untuk mengetahui surat tersebut wajar atau tidak wajar,” kata Bekto kepada kumparan, Jumat (17/7).

Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan

Bekto menuturkan, semua pihak harus diperiksa dalam proses penerbitan surat tersebut. Hal itu untuk menemukan titik terang kasus tersebut.

“Proses surat itu melibatkan beberapa orang dan menyebutkan nama-nama, semua masih dalam penyelidikan,” ujar Bekto.

embed from external kumparan

Red Notice Djoko Tjandra Tak Diperpanjang

Sebelumnya, menurut Bekto, tidak benar Interpol mencabut red notice Djoko Tjandra. Melainkan, tidak adanya perpanjangan red notice yang harusnya diajukan oleh Kejaksaan Agung.

kumparan post embed

“Jadi yang benar adalah tidak ada pencabutan red notice bagi Djoko Tjandra, namun berakhir masa berlakunya. Mengapa tidak diperpanjang harus dipertanyakan kepada Kejaksaan Agung, Interpol Indonesia, dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, bagaimana kerjasama, komunikasi, dan kerjasama instansi tersebut,” ujar Bekto.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)