Kompolnas soal Surat Red Notice Djoko Tjandra: Tunggu Propam, Wajar atau Tidak
ADVERTISEMENT
Sec NCB Interpol Brigjen Nugroho Slamet masih diperiksa Divisi Propam Polri terkait hilangnya red notice buronan Djoko Tjandra . Kasus terkuak ke publik setelah beredarnya surat ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham yang diteken pada 5 Mei.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tersebut, Brigjen Nugroho menyampaikan pemberitahuan ke Kejaksaan Agung soal permohonan pencabutan Red Notice dari Anna Boentaran. Ia juga meminta penjelasan dari Kejaksaan Agung soal tidak adanya perpanjangan red notice.
Merespons hal itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas ), Bekto Suprapto mengatakan, surat pemberitahuan ke Kejaksaan Agung dapat ditentukan tidak wajar usai hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.
“Kita harus menunggu pemeriksaan Propam dulu untuk mengetahui surat tersebut wajar atau tidak wajar,” kata Bekto kepada kumparan, Jumat (17/7).
Bekto menuturkan, semua pihak harus diperiksa dalam proses penerbitan surat tersebut. Hal itu untuk menemukan titik terang kasus tersebut.
“Proses surat itu melibatkan beberapa orang dan menyebutkan nama-nama, semua masih dalam penyelidikan,” ujar Bekto.
ADVERTISEMENT
Red Notice Djoko Tjandra Tak Diperpanjang
Sebelumnya, menurut Bekto, tidak benar Interpol mencabut red notice Djoko Tjandra. Melainkan, tidak adanya perpanjangan red notice yang harusnya diajukan oleh Kejaksaan Agung.
“Jadi yang benar adalah tidak ada pencabutan red notice bagi Djoko Tjandra, namun berakhir masa berlakunya. Mengapa tidak diperpanjang harus dipertanyakan kepada Kejaksaan Agung, Interpol Indonesia, dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, bagaimana kerjasama, komunikasi, dan kerjasama instansi tersebut,” ujar Bekto.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )