Kompolnas: Polisi Punya Bukti Kuat untuk Tersangkakan Habib Rizieq

2 Juni 2017 14:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jumpa pers Kompolnas terkait RUU Terorisme (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers Kompolnas terkait RUU Terorisme (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut polisi memiliki bukti kuat sebelum menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat berkonten pornografi dengan Firza Husein pada situs baladacintarizieq. Kompolnas pun memastikan penetapan Rizieq sebagai tersangka bukan merupakan bentuk kriminalisasi ulama.
ADVERTISEMENT
"Polisi punya bukti yang sangat kuat dan akurat. Itu kejadiannya ada dan benar, saya sudah cek," ujar Sekretaris Kompolnas, Berto Subekti di di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).
Sampai saat ini, Bekto mengaku belum mendapatkan laporan terkait kasus kriminalisasi ulama oleh polisi dari kuasa hukum Rizieq.
"Yang untuk Habib Rizieq belum, tapi dari Al-Khathathat sudah datang ke sini," ujarnya.
Meski demikian, Kompolnas tetap menyerahkan pembuktian kasus tersebut pada pengadilan. "Biar pengadilan yang menentukan itu benar atau tidak," kata Bekto
Sementara itu Komisioner Kompolnas,Andrea H. Poeloengan, menantang tim kuasa hukum Rizieq Syihab mengajukan praperadilan jika keberatan dengan penetapan tersang
ADVERTISEMENT
"Yang jadi pertanyaan bagi kami, apabila memang tidak bersalah, kenapa tidak mengajukan praperadilan saja? Malah protes-protes dan berwacana ke media," ujar Andrea di kesempatan yang sama..
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, sebelumnya telah mengatakan akan mengajukan praperadilan. Berkas pengajuan praperadilan pun telah rampung dibuat dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, timnya tengah menunggu surat kuasa dari Rizieq yang sedang berada di Arab Saudi.
Habib Rizieq. (Foto: Reuters/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq. (Foto: Reuters/Beawiharta)