Komposer Ari Bias Gugat Lagi Agnez Mo soal Royalti Lagu, Ini Gugatan Kelima

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menerima gugatan hak cipta dari komposer musik Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias terhadap PT Aneka Suara Bintang.
Penyanyi Agnes Monica alias Agnez Mo menjadi salah satu tergugat. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jumat (9/10), dan merupakan yang kelima kalinya.
Juru Bicara PN Jakpus, M. Firman Akbar, membenarkan pendaftaran tersebut.
"Benar, sudah terdaftar dan di-register dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst," ujarnya.
Gugatan ini masih menyangkut objek yang sama, yaitu hak ekonomi pencipta. Ari Bias mendalilkan lagu ciptaannya berjudul "Bilang Saja" dibawakan secara komersial tanpa izinnya dalam tiga konser, yaitu pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya; 26 Mei 2023 di The H Club SCBD, Jakarta; dan 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.
Selain PT Aneka Suara Bintang sebagai tergugat, Ari turut menggugat:
PT Terbang Bersama Artha (The H Club SCBD);
PT Kreasi Pondok Indah Berjaya (W Superclub Surabaya);
PT Senayan Griya Terbaik (W Superclub Bandung);
PT Media Sinemusik Internasional;
PT Aneka Bintang Gading;
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN);
Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI); dan
Agnes Monica.
Sebelumnya, gugatan pertama Ari Bias diputus tidak diterima di tingkat kasasi. Ia kemudian mengajukan gugatan kembali. Hasilnya, dua gugatan dinyatakan tidak diterima oleh PN Jakpus dan satu gugatan dicabut.
Perkara terbaru ini akan diadili majelis hakim yang diketuai Indra Lesmana, dengan Widiarto dan Syarip sebagai anggota. Sidang perdana dijadwalkan pada 20 Oktober 2026.
